Vonis Janggal Caleg PSI dan Upaya Cuci Tangan KPU Bersama Bawaslu Tana Toraja

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Meski sudah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara, penanganan dan proses hukum Musa Lumalan Manglili caleg PSI dapil Tana Toraja 2 sarat kejanggalan. Kasus yang menyeretnya itu hingga terpidana lantaran pemalsuan dokumen KTP untuk syarat jadi DCS ke DCT timbulkan kontraversi.

Masalah tersebut belum selesai dan makin liar jadi pergunjingan , upaya cuci tangan tak bertanggungjawab penyelenggara KPU dan Bawaslu setempat makin menguatkan dugaan kasus tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya.

Ada pendapat jika hal itu bukan pelanggaran pemilu tetapi di proses sentra Gakumdu karena kasus itu dinilai pelanggaran kriminal tindak pidana umum, itu juga jadi polemik.

Tak hanya soal penanganan kasus itu , keberadaan KPU dengan Bawaslu juga dinilai bertindak cuci tangan alias lepas tanggajawab dari tugas dan fungisi serta kewenangannya, jadi hal patut disesalkan termasuk peran pimpinan partainya.

Rasyid Mappadang aktifis LSM LPRI mensinyalir adanya praktek kongkalikong salung melundungi dengan mengorbankan Musa jadi terpidana dari kelalaian dua lembaga penyelenggara pemilu itu . Bawaslu dinilai gagal dan dinilai tidak menjalankan tugasnya mencegah pelanggaran itu terjadi. KPU pun begitu, proses verifikasi dan pemeriksaan berkas tidak dilakukan secara teliti cermat.

Menurut dia KPU dan Bawaslu juga bersalah dan harus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu ( DKPP) untuk diberi sangsi, karena dianggap melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan pemilu tidak berjakan sebagaimana mestinya.

” Karena itu kalau itu dianggap pelanggaran tindak pidana pemilu , Bawaslu harus mengadukan KPU atau keduanya diadukan ke DKPP karena ikut bersalah , apapun alasannya, ini tanggungjawab penyelenggara,” katanya Sabtu 2 Maret 2024.

Tak berhenti sampai disitu, pelanggatan hukum yang dilakukan oleh mantan guru itu menurutnya harus dikaji apakah benar tindakan oelanggaran pidana pemilu atau kriminal umum.

Sebab kata dia, tuduhan pelanggaran hukum tersebut tidak serta serta merta. Pihak terkait mulai dari latar belakang pemalsuan dikumen yang dilakukan oleh yang bersangkutan harus diungkap.

Ia tetap yakin Musa tidak seutuh hanya dia yang bersalah, bahkan Musa tak bersalah . Perubahan status dari PNS aktif menjadi pensiunan dianggapnya tidak ada masalah karena tidak mungkin itu terjadi kalau tidak melalui proses yang benar di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kalau ada keterangan identitas yang tidak benar bukan hanya kesalahan Musa, staf yang menegeluarkan turut bersalah, tidak cermat dan reliti dalam tugasnya.

Ia menilai kalau KPU dan Bawaslu gagal dalam melaksanakan tugas. Keberadaan dua penyelenggara pemilu itu bukan tugasnya untuk membuat dan membiarkan terjadinya pelanggaran lalu orang masuk penjara. Menurutnya itu bukan tugas dan fungsi KPU khususnya Bawaslu yang tugas dan fungsi utamanya adalah melakukan tindakan oencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Harus dibedakan dokumen palsu dan keterangan palsu, biar jelas siapa- siapa yang terlibat harus ikut bersalah katanya .

Janggalnya lagi mestinya kasus tersebut murni tindak pidana umum bukan pelanggaran pemilu karena ternyata penyelenggara pemilu tidak bersalah sekalipun lada kesan membiarkan masalah terjadi menyeret orang masuk bui.

” Kalau itu palsu atau dinilai cacat hukum, kenapa dikeluarkan KTP, ada apa, jangan – jangan ini perbuatan kesengajaan untuk menjerat korban , berikut dimana peran partainya, ini tidak bisa dibiarkan, sebaiknya ada perlawanan hukum, periksa dan seret oknum yang terlibat, ada kesan terpidana ini hanya tumbal dan dikirban, ” kata dia lagi

Hebatnya menurut Rasyid begitu yakinnya caleg itu tak bermasalah , hingga pemilu, hingga pencoblosan berlangsung pada pemilu 14 Pebruari 2024 lalu ia meraih 600 suara.

” Makin jelas kan, peran dan fungsi penyelenggara tak becus dalam menjalankan tugasnya, saat pencoblosan yang bersangkutan sudah terdakwa tetap juga lanjut caleg, ini partainya lebih- lebih lagi, membiarkan orang sudah jatuh makin terjatuh lagi, ” ujarnya .

Komisioner Bawaslu, Theofilus Limongan yang coba dihubungi untuk menanyakan hal tersebut melaui samvungan seluler miliknya tak berhasil, tetap aktif namun tak tersambung.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses