Kontraversi Pelantikan Ombas Jadi Tamparan Kuat Bagi DPRD dan Bawaslu

Bagikan:

MEDIANTANEWS

RANTEPAO, – Pelantikan 147 pejabat lingkup Pemkab Toraja Utara yang tiba – tiba dibatalkan terus jadi kemelut. Kontraversi pembatalan SK mutasi yang hanya empat hari berlaku dan dibatalkan menyisahkan masalah . Dua lembaga terhormat DPRD dan Bawaslu mestinya terpukul gegara mutasi tersebut dan diminta segera bersikap .


Aktifis setempat mulai angkat bicara berharap dua lembaga penting itu punya tindakan. Ada kesan pembatalannya politis dan sarat kepentingan pribadi bupati.

DPRD diharap untuk memanggil dan meminta penjelasan bupati, begitu juga dengan Bawaslu untuk segera mengambil sikap apakah mutasi dan pelanggaran ada kaitannya dan jadi dianggap pelanggaran terhadap aturan pilkada.

Tak begitu jelas apa alasan dasar pembatalannya. Seperti yang disampaikan Sekda Toraja Utara Salvius Pasang itu karena melabrak aturan dengan melanggar UU No 10 / 2016 serta aturan lain tentang larangan mutasi bagi bupati wakil bupati yang akan maju di pilkada.

Alasannya terkesan sepihak karena untuk kepentingan Yohanis Bassang ( Ombas ) yang jadi bacabup Golkar di pilkada nantinya. 147 pejabat tersebut jadi malu karena hanya bertugas empat hari di tempat tugas barunya dan dikembalikan ke tempat semula.

Terkait hal tersebut DPRD belum mengambil sikap meminta alasan pembatalan mutasi tersebut. Jika alasannya adalah soal larangan mutasi untuk kepentigan pilkada itu sangat politis dan juga tahapan pendaftaran belum dilakukan. Soal maju tidaknya bupati sebagai calon bupati itu hak dia, aturan harus ditegakkan demi wibawa pemerintahan

” DPRD Toraja Utara sebaiknya memanggil bupati serta jajaran terkaitnya untuk dimintai penjelasan dan alasan pembatalan mutasi 147 pejabat pemkab itu, ini soal penegakan dan wibawa aturan dan saya kira ini juga salah tugas dan fungsi dari DPRD, ” ungkap Jery salah seorang aktifis pemuda di Toraja Utara, Selasa 2 April 2024.

Pun dengan Bawaslu Toraja Utara, ia berharap untuk menjalankan tugas , fungsi dan kewenangannya.

Pelantikan sudah dilakukan, sekalipun dibatalkan, berikut saat pelantikan Ombas sudah mengantongi surat tugas sebagai bacabup Toraja Utara dari partai Golkar.

” Bawaslu juga begitu, sebaiknya sudah ada telaanya atau sikapnya mengenai hal itu karena alasan pembatalannya karena ada pelanggaran aturan terkait pilkada, ” harapnya.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses