BANDEL ! , THM di Tana Toraja Disikat Tim Terpadu, 62 Orang Diamankan


Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tidak main-main dalam menegakkan aturan selama bulan suci Ramadan. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, SH, MH, Tim Terpadu menggelar operasi besar-besaran terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi, melanggar ketenangan ibadah umat Muslim.



Langkah berani ini merupakan implementasi tegas dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. Sejumlah THM bandel yang tak hiraukan peringatan pemerintah jadi sasaran operasi.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua malam berturut-turut di berbagai titik strategis Tana Toraja, petugas menemukan aktivitas hiburan malam yang dinilai mengabaikan imbauan pemerintah. Sesuai Pasal 41 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2019, setiap pelaku usaha wajib menjaga ketertiban umum dan dilarang beroperasi pada hari besar keagamaan.

Operasi yang dilakukan dua malam, 2-3 Maret 2026 ini tidak hanya sekadar teguran. Sebanyak 62 orang, yang terdiri dari pelayan dan pengelola THM, berhasil diamankan oleh petugas. Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk menjalani proses lebih lanjut di UPT PPA.

Setelah melalui tahapan asesmen, konseling, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, puluhan orang tersebut akhirnya dipulangkan ke kampung halaman. Mereka terjaring dari puluhan THM yang tersebar di wilayah Makale Utara, Sangalla , Makale dan Mengkendek .

Kesuksesan operasi ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Satpol PP dan Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi, di antaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan DP3AP2KB.

Kasat Pol PP Tana Toraja, Elly Bernard, melalui keterangannya menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Pemerintah mengimbau seluruh pemilik usaha untuk kooperatif dan mematuhi aturan.

Dari pelayan yang terjaring , kata Bernad, yang berasal dari daerah di wilayah Tana Toraja dan Toraja dikembalikan dengan melalui koordinasi pihak pemerintahan di wilayahnya.

“Satpol PP bersama Tim Terpadu tidak akan segan-segan mengambil tindakan paling keras, termasuk mencabut izin usaha bagi pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran berulang,” tegasnya.

Aksi nyata ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan, toleransi antarumat beragama, serta memastikan situasi Kamtibmas di Bumi Lakipadada tetap kondusif selama bulan suci hingga hari raya mendatang.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses