MEDIANTANEWS
MAKALE , – Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) bagi paslon bupati dan wakilnya dalam rangka penyusunan visi-misi jadi krusial. Pembagian konsep RPJPD dianggap keliru karena masih harus dikaji dan diperiksa oleh Kemenhumham melalui proses harmonisasi untuk jadi ranperda.
Bisa jadi krusial karena konsep RPJPD yang divagikan berbeda dengan yang sudah jadi perda karena sudah diharminisasi dan dibahas serta ditetapkan oleh DPRD. Ujung-ujungnya visi – misi paslon berbeda dengan RPJPD.
Kegiatan KPUD Tana Toraja, Senin 5 Agustus 2024 memantik sorotan jika RPJPD tersebut belum jadi ranperda sudah dibagikan ke parpol untuk jadi pedoman dan acuan penyusunan visi- misi paslon sesuai peraturan pilkada serentak.
Ketua Bapenperda DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe menyebutkan jika RPJPD 2025 – 2045 itu baru sebatas konsep belum jadi rancangan perda .
” Ini produk hukum dan dokumen daerah yang harus melalui tahapan harmonisasi di kemenhumham dan itu belum dilalui, untuk menjadi ranperda itu harus dokumenya di harmonisasi, itu keliru kalau sudah ranperda, belum baru sebatas konsep, ini terburu-buru kesannya, ” jelas Kristian, Selasa 6 Agustus 2024.
Lebih jauh dia mengatakan proses harmonisasi sebagai tahapan pembulatan pemantapan konsep ranperda itu penting sebelum dibahas di DPRD dengan mekanismenya.
” Jadi kalau belum diharmonisasi itu belum bisa disebut ranperda karena bisa saja konsepnya ada yang diperbaiki bahkan bisa dikembalikan jika dinggap ada hal yang harus diperbaiki, kalau beda yang dikonsep dengan yang di ranperda, bagaimana nantinya visi- misi bupati dan wakilnya, sebaiknya tunghu hasil harminisasi dulu, siapa suruh terlambat serahkan, ” jelasnya.
Ketua KPUD, Berty Paluangan mengatakan pihak dalam kegiatan sosialisasi itu hanya meminta dan memastikan visi dan misi paslon mempedomani RPJPD.
” Soal konsep dan rancangan itu ada di pemerintah daerah, silahkan nanti paslon menyesuaikan untuk penyusunan visi dan misi, ” ungkapnya.
Terkait harmonisasi konsep RPJPD untuk jadi ranperda baru akan dilakukan dalam minggu ini.
” Kita baru dijadwalkan untuk harmonisasi di kemenhumham hari Kamis ( 8/8 – 2024), ” ujar Aprianus Lollong SH kabag Hukum setda Tana Toraja.
RPJPD itu sudah ditangan parpol setelah diserahkan kepala Bappeda ( sekarang Bapelitbangda .red ) Fransinetty Restu yang menggangpanya itu sudah jadi ranperda mengacu pada permendagri nomor 1 tahun 2024.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan, Bawaslu, pengurus parpol, pers dan LSM .
( * / fred )