Beredar Surat Penolakan Musholla di Burake Seret Kapolres Tana Toraja

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Surat hasil audiensi berupa kesepakatan atau keputusan masyarakat bersama keluarga yang berencana membangun musholla di lokasi patung Yesus Buntu Burake beredar di sejumlah grup whatsapp sosial Toraja. Kapolres Tana Toraja ikut terseret dalam surat kesepakatan tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut terdapat point yang menyeret nama Kapolres Tana Toraja yang diketahui ikut turut dalam peletakan batu pertama pembangunannya, yang dalam surat kesepakatan dinyatakan kegiatannya tidak disosialisasikan lebih awal bahkan disebutkan yang bersangkutan ikut terlibat langsung.

Untuk diketahui, situs sejarah di Buntu Burake menyimpan banyak fakta sejarah adat dan budaya, juga dikenal sebagai salah satu tempat bersejarah bagi warga setempat dalam menerima baptisan pertama untuk menjadi kristen. Diatas puncaknya dibangun patung Yesus yang disebut sebut tertinggi di dunia.

Juga terdapat tempat peribadatan bagi umat katolik sehingga kawasan itu di populerkan jug sebagai kawasan wisata religi. Pembangunan musholah itu terletak did alam dan tak jauh dari kawasan religi itu umat kristiani itu.

Surat yang salahsatu poinnya menyatakan keluarga dan masyarakat sepakat untuk tidak melanjutkan proses pembangunan musholla sampai ada keputusan yang berdasar prosedural undang yang telah ditetapkan dan difasilitasi oleh pemerintah.

Pembangunan yang ada akan dibongkar sambil menunggu keputusan dari pemerintah. Unsur sebagai peserta audiensi yang melahirkan keputusan itu adalah toloh agama, BPSW 3 Makale Gereja Toraja , FKUB, tokoh masyarakat, seklur Burake, kepala lingkungan, kepala RT, Ormas Pemuda Katolik, pihak Keluarga, anggota masyarakat kelurahan Burake dan Babinsa setempat.

Lalu poin lain yang menyebut nama AKBP Budi Hermawan sebagai pihak yang meletakkan batu pertama pembangunannya jadi hal yang ikut disesalkan, lantaran rencana itu tak diketahui dan idak melibatkan warga setempat ( jelas dalam poin 4 surat itu . red ).

Dikutip dari Tribun Toraja.com ,RD Vius Octavianus dari Anggota Masyarakat Peduli Memasyarakatan di Toraja , Senin 9 Juni 2025 , pembangunan musholla itu belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) serta harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB sesuai SKB 3 Menteri.

” Secara tidak langsung pak Kapolres ini melanggar karena membangun tanpa PBG ( dulu IMB.red ), juga melanggar SKB tiga menteri tentang pembangunan rumah ibadah, ” Vius Octavianus.

Sejauh perkembangan masalah ini, hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan maupun keterangan resmi dari Kapolres Tana Toraja , AKBP Budi.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses