Perusak Tongkonan Tak Tersentuh, Sanksi Adat Disebut Tegak Sebelah ?


Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Pandji Pragiwaksono komikan terkenal telah menerima vonis dan sanksi adat atas pelanggaran candaan yang melecehkan adat dan budaya Toraja. Bagaimana dengan kasus yang dinilai mengandung pelecehan adat yang lain tak disikapi hingga kini.



Sebuah pertanyaan kini menggantung di udara: Bagaimana dengan mereka yang meruntuhkan marwah budaya atas nama hukum positif . Kesan tegak sebelah kini mulai mengemuka alias pemberlakuan hukum adat belum tegas dan berpihak bagi semua.

Berikut laporan tim wartawan MEDIANTANEWS yang dihimpun dari berbagai sumber ;

Kasus yang menyeret nama Pandji usai ditangan para ‘ hakim adat ‘ Toraja. Kini muncul serupa dan kasus memasuki babak baru yang kian ramai di ruang diskusi publik termasuk di sejumlah flatform media sosial komunitas Toraja.

Setelah melalui prosesi pengadilan adat yang panjang, Pandji dinyatakan bersalah secara adat dan telah menjalani sanksi sesuai ketentuan leluhur. Namun, bagi beberapa tokoh adat lain dan pemerhati maupun akademisi, masalah lain yang serupa terjadi di depan mata pada beberapa tempat di Toraja Utara dan Tana Toraja perlu dan mutlak untuk disikapi.

Penghancuran beberapa rumah adat / Tongkonan dalam proses eksekusi lahan baru-baru ini dianggap sebagai ‘ kejahatan terhadap peradaban ‘ alias lelecehan dan tindakan diluar norma adat .

Tongkonan tak hanya sekadar bangunan kayu yang berumur tua apalagi dianggap biasa saja , tongkonan adalah identitas, perpustakaan sejarah, dan pusat spiritual bagi rumpun keluarga di Toraja.

Kepada aparat dan pihak yang tindak dalam pelaksanaan eksekusi dari para tokoh adat. Meskipun bertindak sebagai alat negara dan pelaksana perintah pengadilan, tindakan meratakan rumah tua bernilai sejarah dianggap telah melampaui batas etika kemanusiaan dan kearifan lokal.

Masyarakat adat mempertanyakan mengapakan upaya mediasi atau perlindungan terhadap struktur yang merupakan marwah budaya sebelum eksekusi dilakukan, tak maksimal dan tidak berhasil menjadi solusi yang arif.

Suara Tokoh Adat mulai menyeruak . Benyamin Ranteallo dari Tongkonan Adat Sang Torayaan ( TAST ) menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam pengrusakan simbol suci Toraja terlepas dari seragam atau jabatan dan posisinya yang mereka sandang seharusnya tetap tunduk pada hukum alam dan hukum adat yang berlaku di bumi Lakipadada.

” Hukum negara memang diatas , tapi ia berpijak di atas tanah adat. Merusak Tongkonan berarti memutus tali silaturahmi leluhur dengan anak cucu. Ini adalah pelanggaran berat yang harus disikapi oleh pengadilan adat, kepada pihak yang melakukan sanksi adat harus melakukan hal yang sama bagi para yang terlibat sebagai perusak tongkonan , ” kata Pong Patta panggilan akran ketua TAST , kepada media ini , Kamis 12 Pebruari 2026.

Dalam diskusi terbatas dengan beberapa sumber yang dihimpun Medianta News, salah satunya dengan Pong Patta ini , dia mengataka beberapa hal penting untuk disikapi.

Yang pertama adalah tegaknya pengadilan adat tanpa pandang bulu dan berlaku jangan terkesan tertutup apalagi pilih kasih tuntutan bagi perusak tongkonan dan para pengambil kebijakan dan eksekutor lapangan yang menyebabkan hancurnya Tongkonan juga diproses secara adat.

Kata tegas dia, harus disikapi oleh para tokoh adat, dan mempersilahkan kepada lembaga yang memfasilitasi pengadilan adat terhadap Pandji baru – baru ini untuk melaksanakan dan melakukan itu.

Selanjutnya peran dan tindakan dari pemerintah untuk perlindungan situs sejarah agar ada regulasi bagi aparat penegak hukum untuk tidak lagi menyentuh struktur tongkonan dalam sengketa lahan tanpa persetujuan pemangku adat.

Kini, bola panas ada di tangan para tokoh adat dan pemerintah daerah. Akankah hukum adat mampu berdiri tegak di hadapan kekuasaan alat negara Ataukah kita akan membiarkan satu per satu pusat peradaban Toraja hilang ditelan deru alat berat

Keadilan untuk Pandji sudah tuntas, namun keberpihakan bagi marwah Toraja alias tongkonan yang terluka dan tersakiti harus dimulai.

Dari pandangan akademisi , sosiolog dan pemerhati kebijakan publik , Dr Kristian HP Lambe , dosen tetap pasca sarjana UKIP Paulus Makassar mengatakan memang sebaiknya penegakan hukum adat itu tak boleh berlaku timpang, harus tegak lurus , apapun dan siapa pun pelakunya mestinya disikapi dengan koridor hukum adat .

” AMAN Toraja dam para tokoh adat memang seharusnya aktif menyoroti inkonsistensi ini untuk menjaga integritas hukum adat. Respons mereka terhadap kasus Pandji Pragiwaksono kontras dengan minimnya sanksi adat atas pelanggaran eksekusi Tongkonan Ka’pun, ” jelas Dr Kristian yang penulis beberapa buku tentang kehidupan sosial budaya dan politik di Toraja .

Guna penerapan hukum dan sanksi adat yanv berkeadilan dia berharap dan merekomendasi kepada AMAN Toraja wajib terapkan prinsip adil umum, musyawarah sanksi bagi semua pelanggar, termasuk oknum polisi/operator yang rusak tongkonan (misal denda berat atau ritual pemulihan). Ini cegah tebang pilih, kuatkan otonomi adat via Perda No.1/2019, dan koordinasi dengan aparat negara untuk lindungi aset budaya.

( tim liputan MEDIANTANEWS )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses