MEDIANTANEWS
MAKALE, – Pembahasan draf Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat alami kebuntuan. Kegiatan harmonisasi draf ranperda di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Jumat 16 Mei 2024 tak menghasilkan apa-apa. Tim penyusun diminta lakukan perbaikan drafnya sebelum diajukan untuk harmonisasi layaknya ranperda.
Ranperda tersebut ditolak untuk diharmonisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM karena sebagian besar isinya bertentangan aturan . Dan jika tidak diperbaiki praktis ranperda tersebut tak dibahas oleh DPRD.
Isinya disebutkan sebagian besar bertentangan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ketua Bapenperda DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe menyampaikan hal itu usai mengikuti kegiatan tersebut bersama anggora DPRD lainnya, pengurus AMAN dan pejabat terkait lainnya.
Kata dia lagi, ranperda yang diajukan AMAN Toraya itu dikembalikan untuk diperbaiki oleh tim penyusunnya. Kristian tak merinci hal- hal yang bertentangan aturan, ia hanya mengatakan sebagian besar isinya harus diperbaiki sebelum diajukan untuk diharmonisasi.
” Hampir sebagian besar isinya, beda makna , dan bertentangan dengan permendagri , ranperda itu dikembalikan dan diperbaiki oleh tim penyusun, setelah diperbaiki baru kita ajukan untuk harmonisasi, ” jelas Kristian legislator partai Demokrat.
Begitu padatnya kegiatan DPRD di ahir masa jabatan mereka pada pembahasan ranperda dan tugas lain yang mendesak, bisa jadi ranperda tersebut tak tuntas tahun ini.
” Tergantung perbaikan, ini masih banyak ranperda mendesak untuk dibahas, kita upayakan semua yang kita programkan tahun ini dapat kita tuntaskan, ” katanya lagi.
( * / fred )