MEDIANTANEWS, MAKALE, – PDAM Tana Toraja bak main domino ajukan Ranperda PDAM berubah jadi Perumda Tirta Buisun. Sudah diperintahkan PP 54 tahun 2017 untuk perubahan status itu, PDAM justru cari jalan pintas Ranperdanya dibahas pakai cara kandang paksa ala main domino biar bisa dibahas dan ditetapkan tanpa makanisme yang dibutuhkan.
Ranperda tersebut diserahkan justru diahir masa sidang DPRD dalam tahun ini. Ranperda tersebut akan dibahas bersama ranperda APBD tahun 2024 dalam bulan November. Padahal mestinya diajukan untuk dibahas awal karena hal itu sudah tuntutan aturan utuk diberlakukan tahun sebelumnya.
Kesan selanjutnya, ranperda itu akan dibahas apa adanya, dan pantas saja jika mekanisme konsultasi publik diabaikan untuk tak dilalui sebelum diajukan ke DPRD Rabu 18 Oktober lalu. Dalam bulan November dewan akan fokus bahas dan urus ranperda APBD 2024.
DPRD bereaksi akan mengembalikan ranperda tersebut jika dianggap tak memenuhi syarat untuk dibahas. Seharusnya sebelum diserahkan lazimnya ranperda lain konsultasi publik perlu dilakukan dalam menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Kristian HP Lambe menegaskan jika mekanisme konsultasi publik harus dilalui oleh ranperda tersebut karena terkait pelayanan serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai pelanggan.
” Jangankan isi, nama saja perlu dibicarakan dalam kobsultasi apalagi dan ketentuan – ketentuan lain, kalau memang nanti dewan menemukan ada hal yang bertentangan dengan aturan ranperda itu kita kembalikan untuk diperbaiki agar memenuhi syarat jadi perda, ” kata Kristian ketua Bapenperda DPRD Tana Toraja dari fraksi Demokrat Sabtu 21 Oktober.
Direktur PDAM Tana Toraja Frans Mangguali membantah tudingan ada kesan dipaksakan dalam mengajukan ranperda itu. Menurut Frans , mekanismenya sudah sesuai aturan.
” Ini semua kami ajukan berdasarkan aturan, tidak ada kepentingan pribadi apalagi politik, status untuk perumda itu perintah aturan untuk segera dilakukan oleh PDAM, menurut kami ranperda itu sudah sesuai mekanisme, ” tangkis Frans.
( * / fred )