Berita  

Tiga Ranperda Ditetapkan Salahsatunya Soal Merokok


Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).



Tiga Ranperda itu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Rapat paripurna itu digelar Selasa, 23 Desember 2025 setelah melalui sejumlah tahapan pembahasannya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tana Toraja dan dihadiri wakil Bupati Tana Toraja, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta perangkat daerah terkait.

Dalam Laporannya, Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menyampaikan bahwa dalam rangka penanggulangan bahaya rokok maka bupati Tana Toraja berwewenang menetapkan KTR.

KTR yang dimaksud yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dilarang menyediakan tempat khusus merokok dan bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Sedangkan tempat kerja dan tempat umum, pimpinan wajib menyediakan tempat khusus merokok.

Sementara itu, Pansus Ranperda Kawasan Industri melaporkan bahwa Industri unggulan Daerah yang akan dikembangkan sesuai dengan potensi Daerah terdiri dari, industri pengolahan kopi, industri pengolahan markisa dan tamarillo, industri pengolahan dan produk makanan berbahan beras, jagung, kacang kedelai, kacang tanah, kacang mente, coklat/kakao, ubi kayu, ubi talas, dan ubi jalar, industri produk dan sediaan farmasi dan kosmetik berbasis herbal, industri pertenunan dan batik toraja, industri kerajinan dan asesoris berbahan manik-manik, industri kerajinan ukiran, industri anyaman, dan industri perkakas dan alat pertanian.

Adapun Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan.

Pansus menegaskan bahwa kebijakan PUG menjadi instrumen penting untuk memastikan laki-laki dan perempuan memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam berbagai program pembangunan daerah.

Pansus juga menyampaikan bahwa pembahasan ketiga Ranperda tersebut telah dilakukan secara komprehensif melalui rapat-rapat internal, konsultasi dengan perangkat daerah terkait, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di akhir laporan, Pansus merekomendasikan agar ketiga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

” Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dengan menyetujui Ranperda tersebut sebagai bagian dari proses legislasi daerah, ” jelas Kendekrante Ketua DPRD Tana Toraja usai paripurna dilaksanakan.

(Bala/Fred)


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses