MEDIANTANEWS
RANTEPAO, – Bawaslu Toraja Utara dalam keterangannya kepada media , 25 Maret 2024 tentang larangan mutasi bagi kepala daerah yang hendak maju di pilkada 2024 ini bakal jadi perhatian apakah petahana bupati Yohanis Bassang ( Ombas ) dan wakilnya Frederik Victor Palimbong akan maju jadi calon. Sebab jika mutasi yang baru- baru dilakukan dianggap bermasalah dan pelanggaran bagi petahana maka bisa jadi pilkada Toraja Utara tanpa Ombas maupun Frederik. Keduanya sebagai petahana dapat bakal tersingkir.
Lalu apakah Bawaslu sengaja atau melakukan pembiaran bak ‘ jebakan betmen ‘ dengan aturan atau pura – pura diam , jawabnya tidak, tentu kebijakan mutasi diyakini sudah melalui kajian dan telaan hukum, tapi apakah sudah sesuai atau tidak, punya dampak terhadap pilkada, kita tunggu peran Bawaslu dalam tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara bidang pengawasan Pilkada untuk mengkajinya.
Hanya beberapa hari setelah setelah Ombas melakukan pelantikan tepatnya 22 Maret 2024 terhadap sejumlah eselon lingkup pemkab Toraja Utara, Bawaslu mengambil tindakan dan melakukan himbauan.
Bawaslu memang belum mengambil sikap karena belum tahu apakah Ombas atau Frederik akan maju jadi calon. Bawaslu Toraja Utara dikabarkan sudah punya langkah untuk mengkajinya.
Komisioner Bawaslu Toraja Utara Brikken L Botting mengatakan pihaknya akan bersikap tegas untuk melakukan upaya pencegahan dan pengawasan dalam pilkada termasuk aturan dan mekanismenya.
Brikken juga mengaku jika himbauan yang disampaikan kepada media berselang beberapa hari setelah pelantikan bukan langkah pembiaran untuk melakukan terjadinya pelanggaran, karena nanti sesudah mutasi lalu mereka keluarkan himbauan. Ia juga mengatakan pihaknya tidak punya hak mempersoalkan pelantikan, hanya saja jika itu ada pelanggaran terkait aturan pilkada itu kewenanganan untuk diawasi dan dicegah.
” Pertama, sebelumnya sudah ada himbauan dan sebagai pejabat dalam urusan aturan mereka pasti sudah tahu, telaan mutasi pasti sudah dilakukan dengan kajian aturan oleh pejabat terkait , berikut pada saat mutasi kami ada di Jakarta karena urusan dinas, soal apakah itu pelanggaran atau tidak, kita lihat saja nanti, karena petahana kita belum tahu maju atau tidak, ” jelas Brikken Rabu 27 Maret 2024.
Ia hanya mempertegas bahwa sesuai Aturan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, bupati, dan wali kota yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2 dan aturan selanjutnya.
Disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Jika merujuk dari aturan itu lalu dihubungkan jadwal proses pilkada dimana penetapan paslon bupati dan wakilnya pada 22 September 2024 dengan pelantikan yang dilakukan lalu 22 Maret 2024 itu maka dapat jadi Bawaslu Toraja Utara akan melakukan uji tafsir dan memberikan pendapat benar tidaknya mutasi itu atau bisa dan tidak jadi pelanggaran bagi Ombas dan Frederik.
Celahnya cukup lebar dan bakal mengundang uji tafsir dari publik meski mutasi tersebut diklaim sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran bagi petahana .
( * / fred )