MEDIANTANEWS
MAKALE, – Kisruh pertikaian tokoh adat antara Albert Sampelinthin atas nama Parengnge Kurra dengan Pong Barumbun tokoh adat aktifis Lembaga Adat Toraja mulai meruncing.
Upaya hukum dan pengaduan adat Albert Ssmpelinthin ditantang Pong Barumbun dengan akan melaporkan balik karena ia mengganggap mssalah itu telah mencemarkan nama baiknya.
Babak baru kasus ini bakal memanas setelah Albert menunjuk kuasa hukumnya untuk mengurus kasusnya itu . Meski begitu pertikaian itu diminta disudahi untuk keduanya tempuh jalan damai.
Kemelut keduanya bakal berujung di meja hukum. Menyusul Alberth Sampelinthin telah menunjuk tim kuasa hukum yang akan siap mendampinginya.
Pengacara dari Jakarta itu telah menyampaikan pernyataan persnya untuk siap mendampingi klennya baik dalam penyelesaian kasus di meja hukum formal maupun hukum adat. Meski begitu upaya mediasi untuk jalan damai tetap jadi alternatif solusi penyelesainnya.
Kedua kubu ini bertikai menyusul adanya keberatan dari pihak parengnge Kurra atas tindakan adat yang dilakukan pihak luar dalam hal ini Pong Barumbun Cs di lokasi sengketa rumah adat adat keluarga Tongkonan Ka’ pun beberapa waktu lalu.
Persoalan ikut menyeret nama Benyamin Massora salah seorang tokoh adat di Makale yang ikut dan turut bersama Pong Barumbun mengggelar ritual adat waktu itu.
Menanggapi tudingan telah melakukan pelanggaran Pong Barumbun dalam beberapa percakapannya dan keterangannya mengaku apa yang dilakukan itu adalah upaya penyelesaian untuk mencari solusi terkait kasus yang menimpa tongkonan Ka’pun yang kala dalam rencana untuk dieksekusi.
Hal itu tak diterimah pemangku adat setempat yakni parengnge Kurra dan menyebut jika apa yang dilakukan itu adalah pelanggaran adat dan tidak menyelesaikan masalah.
Ujungnya ia pun keberatan disebut oleh parengnge Kurra Albert Sampelintin telah melakukan pelanggaran dan akan diadukan lantaran menggelar ritual di tempat wilayah adat orang lain .
Kisruh kedua kubu ini makin memanas dan saling ancam untuk lapor melapor ke meja hukum. Solusi damai mulai jauh dan kini babak baru kasus ini dimulai.
Dan bisa jadi kasus ini berujung di meja hukum yang sebenarnya bisa menjadi kasus baru yang menyandung keberadaan adat dan budaya Toraja.
Tak menjadi preseden buruk bagi keduanya dan tokoh adat lainnya sebaiknya upaya jalan damai ditempuh. Persoalan mereka diminta untuk tidak sampai ke meja hijau pengadilan.
Sosiolog dan pemerhati sosial budaya Toraja Dr Kristian HP Lambe minta akan kefuannya menrmpuh jalan damai. Harkat dan martabat filosopi sang Torayaan mesa’ kada di potuo pantan kada dimate ( bersatu kita hidup bercerai kita mati ) menjadi penengah .
” Saya kira ini terjadi karena masalah adat dan budaya, yang bertikai ini ada berbeda pendapat ini tokoh adat, kalau sampai harus dibiarkan larut dan berujung di meja pengadilan saya kira akan jadi preseden buruk, adat budaya Toraja itu pemersatu, ada masalah diselesaikan dengan damai, dengan semangat kekeluargaan, itu falsafah orang Toraja, ” harap Dr Kristian yanv juga penulis buku kandidat guru besar dan dosen tetap pasca sarjana UKI Paulus Makassar , Senin 29 Desember 2025.
Lanjut dia lagi, agar keduannya menempuh jalan damai sebaiknya ada tokoh atau lembaga yang menyelesaikan dan menfasilitasi untuk jalan damai. Kalaupun ada masalah hukum lainnya itu ranah penegak dan aparat hukum.
” Kedua tokoh adat ini dan pihak bertikai ini menempatkan kepentingan adat dan budaya Toraja diatas segalanya, jangan dibawah ego, masalah adat karena itu akar madalahnya selesaikan dengan adat, solusi konfliknya diarahkan pada pemulihan hubungan dan mekanisme adat yang restoratif, ahiti konflik jaga marwah adat budaya Toraja agar muncul kepercayasn publik adat budaya Toraja berdiri kokoh tanpa campur tangan hukum dan peradilan formal, ” kunci Dr Kristian.
( * / fred )














