MEDIANTANEWS
RANTEPAO, – Pelantikan 147 pejabat lingkup Pemkab Toraja Utara, 22 Maret 2024 lalu dibatalkan. Tak jelas apa musababnya, Kamis 29 Maret 2024 , bupati Yohanis Bassang ( Ombas ) membatalkan SK pelantikannya itu.
Apakah pembatalan itu dilakukan karena dirinya melabrak aturan buat mutasi dan pelantikan disaat ia tengah menjalankan surat tugasnya sebagai bakal calon bupati Toraja Utara berdasarkan SK DPP Partai Golkar, juga masih belum jelas.
Mutasi dan pelantikan pejabat itu jadi sesat karena sepihak dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Kalau itu dianggap melabrak aturan hanya karena kepentingan politik Ombas untuk maju di pilkada karena UU No 10 / 2016 tentang larangan mutasi makin menimbulkan kontraversi dan polemik serta menunjukkan dirinya sebagai penguasa yang berlebihan .
Celah pelanggaran hukumnya tetap ada untuk dapat dipersoalkan, meski tahapan pilkada apakah ia maju atau tidak pada pendaftaran bakal calon bupati dan wakilnya nanti bulan Agustus 2024. SK berupa surat tugas sebagai bakal calon bupati dari DPP Golkar yang dikantongi Ombas sampai saat ini makin menunjukkan dirinya untuk maju di pilkada Toraja Utara, kenapa Ombas melakukan pelantikan.
Bukan tidak mungkin , pula hal tersebut tak hanya menyandra Ombas sebagai bupati tapi juga Frederik Dedy Palimbong ikut terseret bersalah dan bisa terganjal di pilkada jika pelantikan itu memang benar dan bisa jadi pelanggaran.
Karena dalam UU 10 / 2016 pasal 7 ayat 2 larangan mutasi tersebut berlaku bagi bupati dan wakil bupati yang akan maju di pilkada 6 bulan disaat penetapan pasangan calon bupati dan wakilnya.
Sebab, walaupun itu dibatalkan gegara Ombas adalah bupati yang jadi sudah dinyatakan bacabup partai Golkar itu tetap tak ada pengaruhnya, apapun alasannya ia bakal dianggap melanggar karena telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah , dan dapat disebut melakukan perlawanan terhadap UU , dampaknya dapat fatal untuk tereliminasi dan terancam tak bisa maju lagi di pilkada.
Alasan yang disampaikan Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang , memberi pesan jika pembatalan SK tersebut karena melanggar UU itu . Jadi bukti kuat saat Ombas melantik, memang sudah dalam posisi bakal calon bupati .
Kesan lain di tubuh pemkab Toraja Utara menunjukkan kemampuan kinerja pejabat terkait mutasi dan telaanya ber nilai buruk dan tidak mampu bahkan dapat diduga ikut bermain untuk menjegal Ombas jadi cabup.
” Sudah dibatalkan oleh bupati , kita juga akan melakukan konsultasi ke kementrian terkait, karena dianggap melanggar aturan, ” kata Salvius Jumat 29 Maret 2024.
Pembatalan mutasi pejabat adminitrasi, beberapa camat, kepala puskesmas dan kepala sekolah itu menimbulkan kegaduhan dan bakal berdampak buruk pada kinerja pejabat yang sudah dilantik tersebut.
Betapa tidak, diantara yang dilantik sudah beberapa yang melakukan serah terimah bahkan sudah menggelar ibadah syukuran. Kelanjutan program dan kebijakan akan tersendat bahkan terancam tak berjalan normal di lingkungan instansi yang terkena mutasi itu.
Terkait hal pelantikan dan pembatalannya , Bawaslu Toraja Utara lagi-lagi memilih tak mau berkomentar banyak. Pelantikan tersebut apakah melanggar atau tidak, Bawaslu disana belum menyatakan sikap.
” Soal pelantikan itu bukan urusan kami, memberikan himbauan, mencegah terjadinya pelanggaran pemilu bahkan memberikan tindakan itu tugas kami, tentu dengan mekanisme serta kewenangan yang dimiliki Bawaslu, ” jelas Brikken L Botting komisioner Bawaslu Toraja Utara.
( * / fred )