MEDIANTANEWS
MAKALE, – Pemberlakuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ( PBPH) tahun depan bakal membuat pemerintah kabupaten Tana Toraja kehilangan pendapatan asli daerah hingga ratusan juta rupiah. Jadi kalau tidak diantisipasi tahun 2025 bisa jadi kantong pendapatan sektor pajak dan retribusi bakal jebol untuk berkurang.
PBPH merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan, yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik (Online Single ).
Pemberlakuannya akan menghilangkan perjanjian kerjasama perusahaan termasuk dana bagi hasil pengelolaan hutan. Jadi praktis tagihan jatah pemkab dana bagi hasil penyadapan getah pinus sebesar 2,5 persen dan 3,5 persen untuk pemerintahan lembang tidak ada lagi. PKSO pengelolaan getah pinus jadi tidak ada lagi dan beralih jadi PBPH dikeluarksn langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Total pendapatan jatah pemkab dari dana bagi tersebut tahun 2023 lalu sebesar 423 juta. Tahun ini diprediksi bakal naik hingga 600 – 700 juta. Kebutuhan getah pinus baik dalam maupun ekspor juga terus meningkat.
Karena itu menurut Kristian HP Lambe , untuk tetap mendapatkan jatah tersebut, Pemkab dan DPRD akan mengeluarkan peraturan kepala daerah ( Perbup ) atau melakukan perubahan perda tentang Pajak dan Retribusi.
Hal itu kata dia harus diantisipasi secepatnya sekaligus menjadi bahan perhatian untuk kegiatan komisi 3 ke pemerintah provinsi pekan depan.
” Hal ini akan kita pertanyakan dalam pertemuan dan kunker komisi 3 dengan Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Sulsel pekan depan, ” ungkap Kristian anggota komisi 3 fraksi Demokrat DPRD Tana Toraja , Rabu 30 Mei 2024.
Sebenarnya pemberlakuan PBPH tersebut efektifnya tahun ini, hanya karena kebijakan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan sehingga peralihan dari PKSO itu belum dilakukan.
” Jadi peralihan dari PKSO ke PBPH kemungkinan tahun depan, ” singkat Yohanis Manan Tanda S.Hut bagian perencanaan dan evaluasi KPH Saddang 1.
( * / fred )