Merusak Lingkungan Komisi 3 Adukan KPH Saddang, PT Inhutani, PT KHBL dan CV Melia

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKASAR, – Komisi 3 DPRD Tana Toraja datangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Senin 3 Juni 2024 di Makasar. Kunjungan mereka untuk membahas persoalan pengelolaan hutan pinus dan mengadukan sejumlah masalah yang timbul.

Dipimpin ketua DPRD Welem Sambolangi, wakil ketua Yohanis Linthin Paembongan bersama ketua komisi 3 Kendek Rante diterimah oleh Mohammad Yunan Kabid Perlindungan dan Pengawasan Hutan dinas KLH Sulsel.

Selain meminta tindakan pengawasan, juga penertiban pengelolaan hutan, operasi perusahaan mitra PKSO dan Perhutanan Sosial yang meninbulkan kerusakan dan dampak rawan bencana. Pengawasan KPH Saddang I dan tiga perusahaan PKSO pengelolaan getah pinus PT Inhutani I , PT KHBL dan CV Melia.

Kegiatan ketiga perusahaan itu diadukan untuk mendapat pengawasan kegiatan . Pihak KPH Saddang I disebutkan lemah dalam melakukan tindakan pengawasan.

” Ini kita minta untuk mendapat perhatian khususnya dalam pengawasan pengelolaan hutan, hutan pinus banyak mati dan tidak dilakukan penanaman kembali, ini pengaduan aspirasi yang kami terimah dari aksi massa yang datang ke DPRD beberapa waktu lalu, perusahaan pengelola getah pinus tidak peka terhadap kelestarian hutan dan lingkungan,” ungkap Welem .

Tak hanya itu , presentase dana bagi hasil kepada penerintah daerah juga diminta untuk dinaikkan, mengingat potensi pengelolaan hutan di Tana Toraja cukup besar untuk menjadi sumber PAD.

Menanggapi hal tersebut, dinas KLH Sulsel berjanji akan menberikan perhatian dan minta pemkab Tana Toraja mempersiapkan regulasi untuk mendapatkan pendapatan pada pemberlakuan Perijinan Berusaha Pengelolaan Hutan.

” Tergantung pemkab Tana Toraja penarikan retribusi tentu dada jasa, pelayanan dan peralatan, kita akan surati KPH disana untuk pengawasan, ” kata Mohammad Yunan mewakili kadis Kadis KLH Sulsel.

Yunan juga menambahkan untuk penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan sarana jalan dapat dibolehkan dengan aturan perijinan dari gubernur sesuai volume dan panjang poros jalan.

Kristian HP Lambe anggota komisi 3 minta agar pengawasan termasuk tindakan tegas bagi perusahaan PKSO atau perhutanan sosial yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kristian legislato Demokrat menduga kerusakan hutan dan potensi bencana kia jadi ancaman akibat ulah dan aktifitas perusahaan yang mengabaikan SOP. Ketiga perusahaan PKSO PT Inhutani , PT KBLH dan CV Melia sertackegiatan kelompok perhutanan sosial untuk segera dievaluasi perijinannya.

” Guna mendapatkan evaluasi terhadap SOP pengelolaan usaha hutan sebaiknya pihak terkait segera turun melihat kegiatan baik PKSO maupun perhutanan sosial, yang melanggar agar diberikan tindakan, ” harapnya.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.