Tolak Ranperda Masyarakat Adat , LAT Surati DPRD dan Bupati

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Lembaga Adat Toraja ( LAT ) kembali menyatakan penegasan sikapnya terhadap ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. LAT menyatakan menolak dan tidak menerima ranperda tersebut.

LAT menyatakan penolakannya melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD, bupati dan Bapenperda DPRD Tana Toraja juga Sekda serta bagian hukum Setda dan unsur terkait lainnya.

Sebelumnya, Benyamin Ranteallo ketua LAT sudah menyatakan penoljan kepada media ini. Kini pernyataan resmi melalui surat dengan meminta pembahasan ranperda tersebut tidak dilanjutkan.

Dalam surat bernomor 02 / LAT / VI / 2024, LAT menyatakan adat dan budaya Torajz sudah ada sejak dulu dan pengakuannya sudah diatur pada Permendagri 52 tahun 2014.

Lanjut Benyamin , ranperda yang diajukan AMAN Toraya untuk menjadi perda inisitiaf DPRD itu jadi kontraversi dan isinya bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Pengakuan adat Toraja sudah ada sejak lama.

” Jadi LAT minra agar tidak ranperda itu tak dilanjutkan, ini urusan pemerintah daerah, kalau diatur cukup peraturan bupati jika dipandang perlu itu pada hal- hal penting saja, dan tentu melibatkan pemangku adat untuk membahasnya, ” kata Benyamin salah seorang tokoh dan pemerhati adat Toraja, Jumat 6 Juni 2024.

Sebelumnya ranperda itu sudah siap untuk dibahas. Namun terkendala dan tidak dilanjutkan setelah ditolak dan dikembalikan oleh kantor wilayah Kemenhum dan HAM beberapa waktu lalu saat diajukan untuk proses harmonisasi lantaran isinya ditemukan tak sesuai serta melabrak aturan yang ada.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.