MEDIANTANEWS
MAKALE, – Penggiat LSM dan pemerhati sosial minta agar dua pemkab, Tana Toraja dan Toraja Utara melalui bupatinya untuk segera mengeluarkan peraturan terkait tongkonan dan aset adat budaya lainnya sebagai cagar budaya daerah.
Disebut jadi darurat lantaran makin bertambahnya rumah adat yang dirobohkan jadi korban sengketa hukum. Hingga menimbulkan perlawanan massa yang marah akibat tindakan pengrusakan tongkonan sebagai simbol dan identitas adat budaya Toraja dengan menggelar aksi baik di DPRD maupun di PN Makale.
Bukan untuk dimiliki tetapi untuk memberikan mendapat perlindungan agar tetap lestari utuh dan kokoh bahkan diminta untuk tetap diperjuangkan menjadi cagar budaya warisan yang mendapat pengakuan dari Unesco.
Hal tersebut mencuat, menyusul maraknya sengketa tanah yang berdampak pada terancamnya bangunan rumah adat Toraja untuk diruntuhkan akibat prises tindakan eksekusi. Beberapa lokasi adat yang didalamnya terdapat rumah adat ( Tongkonan ) peninggalah sejarah dan memiliki nilai adat dan budaya dirobohkan akibat sengketa melalui proses eksekusi oleh PN Makale.
Sontak hal itu mengundang keprihatinan bersama. Warga Toraja dimana – mana jadi gusar dan minta agar eksekusi terhadap rumah adat jangan dilakukan dan segera untuk dibuatkan regulasi untuk proses dijafikan sebagai cagar budaya daerah.
Salah satu rumah adat yang jadi perhatian serius adalah rencana eksekusi tongkonan Ka’ pun di Kurra , di Balusu Tongkonan To Rombi dan beberapa rumah sudah diratakan dengan tanah pada eksekusi oleh PN Makale beberapa hari lalu. . Bangunan bersejarah yang bernilai adat dan budaya umurnya sudah ratusan tahun.
Adalah Rasyid Mappadang penggiat LSM menawarkan solusi guna menghindari korban punahnya atau rusaknya situs-situs budaya di Toraja dalam situasi darurat eksekusi terhadat rumah adat.
Ia mengingatkan jika Toraja ini dijenal hingga ke mancanegara karena adat budaya dan alamnya. Ia pun setuju agar kombongan kalua’ sang Torayaan untuk segera digelar guna mendapatkan kesepakatan bersama terkait adat dan budaya Toraja.
Rasyid minta agar semua cagar dan situs budaya dilindungi untuk dilestarikan. DPRD diminta untuk segera mendorong peraturan daerah terkait petlindungan adat dan budaya Toraja. Dinas yang terkait untuk segera mendata situs dan cagar adat budaya Toraja baik di Tana Toraja maupun Toraja Utara. Ini diharapkan sebagai antisipasi sengketa hukum yang konon masih banyak yang kini sedang berproses di PN Makale terhadap eksekusi bangunan dan peninggalan adat budaya salahnya satunya adalah tongkonan.
” Ini situasinya terbilang darurat, Kepada dua bupati agar segera mengeluarkan peraturan atau kepurusan untuk perlindungan cagar dan situs budaya yang ada baik di Tana Toraja maupun Toraja Utara, apapun masalahnya termasuk sengketa hukum atau kepentingan lainnya, situs dan cagar bydaya yang ada tidak boleh dirusak , ingat adat dan budaya adalah identitas kita, ” kata Rasyid, Rabu 8 Oktober 2025. Ia minta pula agar para pemanfku kepetingan tidak tinggal diam, anggota DPRD di provinsi dan DPR RI dari dapil Tana Toraja dan Toraja Utara untuk tidak berpangku tangan, harus terlibat dalam penanganan ini hingga Toraja ini segera mendapat pengakuan dan perlindungan khususnya adat dan budayannya.
Tak berhenti disitu, ia juga meminta agar semua situs dan cagar adat budaya Toraja untuk didaftarkan ke registrasi kepurbakalaan, bahkan jika mungkin terus berjuang agar kawasan adat dan budaya Toraja masuk dalam wilayah yang diakui dan dilindungi oleh Unesco.
( * / fred )