MEDIANTANEWS
MAKALE, – Tokoh adat jatuhkan sanksi perusak situs tongkonan . Satu warga di Sangalla dijatuhi hukum adat setelah diadukan oleh pemilik tongkonan. Dia disanksi dalam wadah acara adat yang disebut allo pengkalossoran atau hari pertobatan. Pelaku ditobatkan dihadapan para tokoh adat, tokoh masyarakat , pemerintah setempat , keluarga tongkonan dan warga sekitar.
Dendanya tak main – main, bukan asal dan sembarang materi. Meski itu dengan hewan berupa kerbau , babi dan ayam namun tetap ada syarat ciri dan tanda khusus dari hewan-hewan itu. Mulai dari bulu, ciri- ciri khusys hingga cara potong dan masaknya pun tetap ada aturan dan caranya . Harus sesuai dengan cara dan tuntutan adat setempat.
TS inisial yang dikenakan sanksi adat dinyatakan terbukti merusak situs adat berupa tanaman cendana yang disebut peraukan simbol strata tertinggi milik Tongkonan Bone di Lembang Rantela’ bik kecamatan Sangalla.
Kegiatan pemberian sanksi adat itu berlangsung damai dan kondusif dengan memotong seekor ayam, seekor babi, dan seekor kerbau lalu dibakar hangus hingga tak tersisah.
Dalam kegiatan ini hadiri beberapa tokoh adat, pemerintah, pihak kepolisian, TNI, dan masyarakat yang menjadi saksi dari pertobatan pertobatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh sipelaku.
Hukum adat tersebut dilakukan agar pelaku bertobat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar adat.
Saat dikonfirmasi, Pong Barumbun selaku tokoh adat menyampaikan bahwa pelaku mencederai nilai-nilai kearifan lokal, mencederai filosofi adat dan merusak situs yang merupakan salah satu identitas tongkonan tersebut.
“Sebenarnya, sekitar dua bulan lalu ada situs dalam bentuk batu dan pohon cendana dicabut oleh seseorang sehingga pencabutan itu mencederai nilai-nilai kearifan lokal, mencederai filosofi adat, ” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat adat jangan melupakan tiga hal penting saat melakukan sesuatu.
“Bahwa masyarakat adat itu jika melakukan sesuatu jangan lupa tiga hal yaitu sipa’ , siri’ dan sumanga’ (etika, moral dan spiritual) jadi itulah ukuran kebaikan yang harus dilakukan oleh masyarakat adat tentang etika moral dan spiritual, ” jelasnya.
( Bala / fred )














