MEDIANTANEWS
MAKALE, – Bongkar pasang kabinet pemkab pada pelantilan pejabat eselon II lalu bermasalah. Pelantikan Damoris Sembiring M,Si sebagai Sekwan DPRD Tana Toraja dianulir dan dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN ) RI.
Penanganan mutasi kian amburadul dan akibatnya mencoreng muka dan wajah pemerintah daerah. Mutasi pemkab sebelumnya malah berujung hingga diadukan ke Ombudsman bahkan hingga BKN RI . Dua mutasi terahir yang digelar menyisahkan kemelut dan sarat masalah.
Nyaris saja Damoris jadi korban begal jabatan atau kehilangan jabatan. Beruntung ia dikembalikan jadi asiten II jabatan nya semula dan kini jadi plt sekwan.
Diperoleh kabar, yang bersangkutan dilantik tanpa disertai pertimbangan teknis dari BKN RI instansi yang mengeluarkan keterangan pejabat layak tidaknya mendapatkan dan menduduki jabatan.
Sebelumnya dianggap tak bermasalah namun kemudian diketahui yang bersangkutan dilantik tak dibolehkan karena belum dua tahun menempati jabatan lamanya.
Kesannya makin memperburuk dan bukti kuat amburadulnya penanganan proses andimistasi soal mutasi di Badan Kepegawaian dan SDM Tana Toraja. Sekaligus mencoreng wibawa pelantikan dan wajah pemerintah daerah hingga bupati di hadapan publik karena persoalan tersebut.
Padahal dalam pelantikan silam disrbutkan tak ada masalah namun belakangan diketahui yang versangkutan tak bisa menduduki jabatan itu yang sudah dua tahun kurang lebih lowong.
Makin tak becusnya mutasi , begal jabatan pada mutasi sebelumnya sejumlah pejabat dinonjobkan tanpa alasan hingga demosi tanpa alasan yang jelas.
Empat pejabat eselon II yang dilantik sebelumnya hanya jabatan sekwan yang dianulir. Belum beberapa saat menjalankan tugasnya BKN RI minta pelantikannya dibatalkan. Padahal sebelumnya sudah melalui proses job fit.
Parahnya kenapa dilakukan pelantikan tanpa mengacuh pada mekanisme bahwa syarat pertimbang teknis terhadap pejabat yang harus ada dan terpenuhi BKN RI. Sebandel itukah pihak kabid Mutasi BKSDM melakukan proses pelantikan.
Seleksi jabatan ( Selter ) yang tengah berproses memang tak memasukkan baik jabatan Asisten II dan sekwan untuk dilelang, Damoris pun tetap aman pada posisinya. Tapi seandainya posisi sebelumnya telanjur masuk daftar jabatan yang akan dilelang, bisa apes jadinya, Damoris bisa jadi korban jadi non job.
” Saya tak bisa berkomentar soal itu , saya hanya menjalankan tugas , saya ini ASN yang patuh dan taat untuk siap menjalankan tugas, ” kata Damoris, Rabu 17 Desember 2025.
Plt kepala BKSDM , Nirus Nikolas membenarkan jika pelantikan sebelum dibatalkan karena adanya hal dan proses yang tak memenuhi syarat oleh BKN RI.
” Dibatalkan oleh BKN, dan sudah kita tindaklanjuti, jabatan sekwan di plt kan, ada proses yang tak terpenuhi dalam job fit yang lalu, ” singkatnya tanpa merinci jelas apa musababnya.
Lanjut Nirus, terkait selter ( Seleksi Terbuka ) jabatan eselon II tetap berproses sesuai yang sudah diumumkan, sekwan belum masuk dalam daftar jabatan yang akan dilelang atas permintaan DPRD dan akan diproses berikutnya.
( * / fred )














