Nakal, Tambang Pasir Ilegal Marak di Makale Selatan


Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Tambang pasir ilegal tanpa ijin di Makale Selatan tumbuh marak. Berada di bantaran aliran sungai Sa’ dan di wilayah Bera , Sapan hingga sebelum Malea ini penambang pasir nakal beroperasi bebas, tak peduli lingkungan, kesehatan serta kerusakan jalan umum.



Tak hanya berdampak kerusakan lingkungan, dan memperparah kerusakan jalan aktifitas liar ini juga dapat berdampak bagi kesehatan dan keselamatan pekerjannya. Perkampungan dan pemukiman warga sekitar sudah tercemar. Aktifitas nakal ini abai dan tak punya peduli terhadap dampak yang ditimbulkan.

Saban hari aktifitas tambang mereka dengan produk berton-ton pasir berlangsung bebas tanpa menghiraukan akibat dan dampaknya.

Setidak tak kurang dari sepuluhan mesin pompa setiap hari menyedot pasir dari tengah kedalaman Sungai Sa’ dan dan langsung di bak mobil truk untuk dijual dan didistribusikan.

Kerusakan jalan sepanjang poros aktifitas tambang tersebut jadi rusak parah, padahal hal jalur itu adalah jalan menuju dan akses keluar masuk fasilitas vital negara aktifitas PLTA Malea, berikut situasi lingkungan warga pun tercemar dengan debu pasir hasil tambang yang mengancam kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Disinyalir kuat , aktifitas tambang itu tak memiliki ijin resmi. Baik ijin tambang galian C maupun ijin lingkungan lainnya . Apalagi ijin itu dikeluarkan oleh Kementerian ESDM namun dapat dan bisa didelegasikan kepada OPD terkait pemerintah provinsi. Tergantung jenis ijinnya dan dan luasan lokasi tambang.

” Kami hanya pekerja, kalau ijin saya tidak tahu, ” ungkap salah seorang pekerja saat di temui di lokasi tambang itu.

Pihak pemkab Tana Toraja melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) pun tak bisa banyak bertindak, meski pengawasan dan pembinaan kepada para penambang sudah pernah didatangi untuk diminta segera mengurus surat ijin.

” Untuk pemvinasn dan pengawasan kami sudah minta utuk mengurus ijin daripada nanti ada masalah, kami sydah pernah turun temui mereka, ” ungkap Kadis DLHK Nirus Nikolas, M.Si, Sabtu 17 Januari 2026.

Tak hanya sekedar lakukan pengawasan , kata Nirus pihaknya sudah menawarkan solusi untuk pengurusan ijin.

Untuk tidak buat jadi rumit, masing – masing punya ijin menurutnya, karena alasan luasan wilayah tambang , mereka diarahkan mengajukan permohonan ijin cukup dengan menggunakan kelompok berupa lembaga untuk mewadahi semua aktifitas tambang mereka.

(Tim/redaksi)


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses