Tongkonan Ka’pun Akan Dieksekusi , Pemkab dan PImpinan DPRD Tana Toraja Angkat Tangan

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh pihak keluarga dari Tongkonan Ka’pun dan mahasiswa dengan menyatukan nama Gerakan Sang Torayaan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja dan Pengadilan Negeri (PN) Makale, Senin 1 Deseember 2025. Eksekusi tongjonan Ka’pun akan dilakukan Kamis 4 Desember 2025.



Unjuk rasa yang mereka gelar di kantor DPRD tak membuahkan hasil . Pimpinan DPRD angkat tangan tak bisa berbuat apa – apa atas keputusan PN Makale itu . Sikap yang sama juga dari Pemkab melalui wakil bupati Erianto Laso’ Paundanan.

Aksi tersebut dilakukan lantaran PN Makale mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap objek sengketa Tongkonan Tanete, namun yang menjadi objek eksekusi adalah Tongkonan Ka’pun, Kurra.

Saat aksi yang berlangsung di gedung DPRD Tana Toraja, Drs. Kendek Rante sebagai ketua DPRD Tana Toraja menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan dari massa aksi. Termasuk aksi perlawanan dan ancaman dari keluarga Tongkonan Ka’ pun untuk mempertahankan rumah Tongkonan mereka. Proses dan keputusannya semua di tangan PN Makale.

” Terserah dari polisi, ini persoalan oengamanan sudah ada ditangan polisi, saya sampaikan kepada polisi saat ini segera, apa pun yang akan dilakukan, itu yang harus anda lakukan , kepurusan dan proses hukumnya di PN Makale, ” ungkap Kendekrante

Pun Erianto Laso’ Paundanan sebagai wakil bupati Tana Toraja juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa mencampuri urusan pengadilan

“Khususnya pengadilan diberi kewenangan khusus, kami tidak bisa mencampurinya , ” ujarnya .

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengadakan mediasi, namun tak berhasil lantaran pihak penggugat tidak hadir.

“Kami pernah panggil penggugat dan tergugat atau pemohon aksekusi dan termohon eksekusi untuk kita lakukan mediasi tetapi yang datang hanya termohon eksekusi, ” kata dia lagi.

Ia bahkan sudah melakukan koordinasi dengan pihak PN Makale terkait mediasi dan permintaan untuk bisa menghindari eksekusi rumah adat yang berada di dalam objek sengketa.

” Pernah saya bertanya kepada ketua pengadilan bisa raka tae’ na dieksekusi (bisakah tidak dieksekusi) ? jawabnya, bisa dengan catatan kedua belah pihak berdamai dan dilakukan eksekusi damai, ” ungkap Erianto

Disisi lain, saat aksi dilanjutkan di depan PN Makale, massa aksi hanya berhadap-hadapan dengan pihak kepolisian lantaran pihak PN Makale tidak menemui mereka.

Pembicara dan para orator dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa jalan satu-satunya adalah keluarga tongkonan Ka’pun bakal berhadapan melawan PN Makale dengan segala cara termasuk kekerasan sekalipun.

” Saya selaku keluarga tongkonan Ka’pun dan sebagai warga Toraja menyatakan bahwa satu-satunya jalan adalah perang antara Tongkonan Ka’pun dengan PN Makale, hari ini kami sampaikan Tongkonan adalah harga mati bagi kami sekeluarga secara khusus dan orang Toraja secara umum, ” tegas salah satu seorang koordinator aksi .

Aksi tersebut berlangsung kondusif dengan ratusan massa aksi dan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian hingga unjuk rasa itu bubarkan diri.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan PN Makale tertanggal 1 Desember 2025 dan sudah beredar luas itu, eksekusi akan dilakukan Kamis 4 Desember 2025.

( Bala/Fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses