Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Irigasi dan Perpipaan Dinilai Terburu – buru

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Advokat Phiter Ponda Barany SH, MH angkat bicara terhadap penanganan kasus korupsi Proyek Irigasi dan Perpipaan tahun 2024 di Toraja Utara. Penetapan inisial TR selaku tersangka ia duga melangkahi beberapa proses yang mestinya dilalui sebelum ada penetapan tersangkanya. TR salah seorang kabid Sarana dan Prasarana ( Sapras ) di Dinas Pertanian Toraja Utara.



Walaupun begitu pihak Kejari menyatakan sudah menempuh dan melalyi proses yang sesuai dengan mekanisme.

Salah satunya kata Pither yaitu hasil pemeriksaan tim tindak lanjut pemerintah daerah, itu ada proses yang jelas dengan TR sebagai terperiksa. Sehingga menurut dia penetapannya terkesan terburu – buru.

TR pejabat di Dinas Pertanian Toraja Utara kini sudah ditahan, dan dinyatakan sebagai tersangka setelah ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2 , 2 milyar.

Hasil tim tindak lanjut itu menurut Phiter apakah sudah sesuai dengan standar audit investigas, hasilnya apakah bisa diselesaikan dengan mekanisme pengambalian atau sudah dipastikan bahwa tindakan yang bersangkutan adalah korupsi.

Proyek dan kegiatannya dilaksanakan tahun 2024 lalu, audit investigasi dan proses tim tibdak lanjut hingga pemeriksaan saksi itu bukan waktu singkat. Hasil audit investigasi BPK sendiri baru keluar 5 November 2025 lalu. Penetapan tersangka 3 Desember 2025 ini waktu menurit dia terbilang singkat dan kemungkinan ada tahapan standar pemeriksaan yang dilangkahi.

” Kita semua tetap menghargai proses hukum apalagi soal korupsi tetapi perlu juga ada kepastian pada proses yang benar, kemudian penanganan kasus korupsi pendekatannya adalah bagaimana pengembalian uang negara tidak sekedar pada proses hukum dan penindakannya, ” kata Pither kepada media ini, Kamis 4 November 2025.

Pemeriksaan saksi hingga mencapai 117 orang juga itu tidak butuh waktu yang singkat, jumlah tidak sedikit , nah oleh karena itu kata dia kasus ini perlu dicermati untuk menghasilkan proses sebagaimana mestinya.

Dikutip dari laman berita online lokal, Kejari Frendra AH SH,MH menjelaskan penetapan tersangka tsrsebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 117 saksi dan gelar internal perkaranya juga sudah dilakasanakan .

” Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua lat bukti yang sah untuk menetapkan TR sebagai tersangka, ” kata Frendra dikutip dari Toraja Channel.com tayangan Rabu 3 Desember 2025.

Lanjut Frendra, TR dalam.kegiatan proyek Irigasi dan Perpipaan dari Kementan melalui Ditjen Sapras didyga kuat telah melakukan mark up. Anggaran total Rp 8 milyar yang dibelanjakan hanya Rp 7, 92 milyar. Hasil itu diperoleh dari hasil audit investigasi BPK RI yang diterbitkan 5 November 2025.

” Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara,sebesar Rp 2.221.910.450 , mengacu pada hasil aydit investigasi BPK RI yang diterbitkan 5 November 2025 , ” jelasnya .

Malah kata dia, penyidikannya akan terus dikenbangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat kasus tersebut.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses