MEDIANTANEWS
MAKALE, – Bupati Tana Toraja dr Zadrak Tombeg, Jumat 14 Maret 2025 , serahkan tiga Ranperda kepada DPRD untuk dibahas. Satu diantaranya adalah ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR ) . Dua ranperda lainnya adalah tentang Pengarusutamaan Gender dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2024- 2044.
Terkait ranperda KTR bila itu terwujud, berarti merokok akan diatur, perokok hanya boleh merokok pada kawasan yang dibolehka dan berbagai konsekwensi lainnya. Sebelumnya beberapa tahun lalu ranperda tersebut sudah sempat diserahkan ke DPRD namun kandas dan tak jadi dilanjutkan pembahasannya.
Ketua DPRD Tana Toraja Drs Kendek Rante mengatakan ranperda KTR itu akan menjadi perhatian serius dewan untuk pembahasannya karena terkait beberapa hal termasuk soal kegiatan sosial, pendapatan daerah , iklan dan situasi termasuk kesiapan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat atau kawasan yang dibolehkan untuk merokok khususnya di tempat atau fasilitas umum.
” Saya kira tiga ranperda ini tetap menjadi perhatian , namun khusus untuk ranperda KTR ini ada beberapa konsekeensi untuk menjadi perhatian dan tuntutan pemberlakuannya yaitu fadilitas atau tempat untuk yang dibolehkan merokok , dan tentu ada banyak hal lagi yang dipengaruhi, iklan rokok dan sejenisnya itu juga pasti akan diatur , dan kajian lain tentu pertimbangan kita terhadap soal PAD, ” jelasnya usai rapat petipurnya penyerahan tiga ranperda itu di ruang kerjanya.
Bupati Zadrak Tombeg menjelaskan jika ranperda KTR itu merupakan tindaklanjut UU no 17 tentang Kesehatan pasal 151 ayat 2. Kawasan tanpa rokok itu diantaranya fasilitas kesehatan, tempst belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang diatur oleh keputusan bupati.
Berikut untuk ranperda pengarusutamaan gender menurut dia itu sebagai strategi mengintegrasikan peran gender dalam proses serta kebijakan pembangunan.
Sementara soal ranperda kawasan industri kabupaten itu merupakan tindaklanjut UU No 3 / 2014 tentang industri dan rencana pembangunan kawasan industri kabupaten itu sdalah penjabaran visi- misi bupati sebagai srategi program pembangunan industri 20 tahun kedepan.
( * / fred )