Dewan Berang, BKPSDM Lacihkan Surat BKN RI Terkait Hasil Pengaduan Mutasi

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Pernyataan menohok legislator Nasdem DPRD Tana Toraja Semuel Eban,SH membuat rapat paripurna laporan dua pansus sempat memanas, Senin 28 Juli 2025. Eban berang dengan keras untuk minta lembaga DPRD memberikan perhatian terhadap persoalan surat dari BKN terkait pengaduan mutasi . Suratnya sudah ada tapi diabaikan, disimpan malah kesannya tak digubris. Pihak lain minta agar tim dari BKN RI segera turun tangan melakukan evaluasi.

Tanggapan hasil laporan pansus Banggar dan LKPJ bupati 2024 justru ia sisipkan dengan tegas agar DPRD peduli dan peka terhadap persoalan surat BKN RI terkait masalah mutasi karena dampak buruknya tak hanya terhadap wibawa pemerintahan tetapi juga soal karier dan masa depan ASN. Ada kesan pemkab abai namun dampaknya bisa buruk bagi perjalanan pemerintahan.

Pernyataanya juga mendapat reaksi keras dan dukungan penggiat LSM untuk BKPSDM di panggil di DPRD untuk dimintai penjelasan. Rasyid Mappadang ketua LSM LPRI menuding BKPSDM tak bertanggungjawab

Tahu kabar jika ternyata sudah surat dari BKN RI terkait persoalan mutasi lalu tak digubris alias dilacihkan Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia, Eban sapaan politisi senior minta agar DPRD peka dan segera mengambil sikap.

Meski kata dia dewan akan mengambil langkah untuk memanggil BKPSDM dengan OPD terkait, ia tetap akan menggunakan haknya untuk mempertanyakan ada apa dibalik sikap pemerintah daerah terkait surat dari BKN tersebut.

” Kita sudah tahu pimpinan DPRD sudah akan mengambil sikap tetapi sekali, terkait surat dari BKN RI yang saya dengar sudah ada di BKPSDM , saya akan tetap menggunakan hak saya selaku anggota DPRD untuk meminta keterangan kejelasannya, apa isinya dan sikap pemerintah daerah, ini lembaga DPRD harus peka, konsekwensi surat BKN penting karena menyangkut soal ASN secara keseluruhan di Tana Toraja, dampak terburuknya bisa saja mutasi kedepan tak bisa dilakukan , ” ungkapnya kepada awak media usai rapat itu digelar.

Terendus kabar dari surat BKN RI itu jika ternyata didalamnya meminta agar pejabat ( sekira 7 orang ) yang terkena demosi pada mutasi yang lakukan Theofilus Allorerung bupati periode lalu sehari sebelum jabatannya berahir yakni 19 Pebruari 2025 lalu untuk dikembalikan ke posisinya atau jabatannya yang setara dengan pangkat dan golongannya.

Masalahnya makin runyam, pihak BKPSDM sendiri hingga berita ini ditayangkan, plt Kepala BKPSDM Damoris Sembiring tak bisa dimintai keterangan, meski sebelumnya ia menjawab namun tak mau berkomentar dengan alasan dirinya ganya selaku plt.

Sorotan pedas juga dilontarkan Rasyid Mappadang salah seorang penggiat LSM di Toraja. Ia menuding biang kerok kemelut mutasi lalu adalah pihak BKPSDM yang tidak teliti dalam melakukan proses. Dan parahnya lagi , surat dari BKN RI kesannya diabaikan dan disebutnya BKPSDM tak bertanggungjawab.

Ia minta pihak BKN RI agar turun tangan melakukan evaluasi terhadap surat yang mereka keluarkan .

” Jadi sebaiknya DPRD segera lakukan RDP dengan pihak BKPSDM dan pihak terkait lainnya, ini penting jaga kredibilitas lembaga, wibawa pemerintahan, hargai dan hormati aturan undang-undang ASN, mudah- mudahan tim dari BKN untuk bisa datang melakukan evaluasi, ” tegas Rasyid.

Kemelut mutasi tersebut tak hanya diadulan ke BKN RI, tetapi juga Kemendagri, Kemen PAN RI, dan Gubernur Sulsel. Bahkan proses pengaduannya juga sampai di tangan Perwakilan Ombudsman Sulsel yang keputusannya akan segera keluar dalam waktu dekat. Sejumlah pejabat pemkab Tana Toraja sudah dimintai keterangan oleh pihak Ombudsman beberapa waktu lalu.

(* / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses