Lembaga Adat Toraja Minta DPRD Tangguhkan Ranperda Masyarakat Adat

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Ketua Lembaga Adat Toraja ( LAT ) Benyamin Ranteallo mengatakan peraturan daerah soal adat tidak perlu. Ia berharap proses pembahasan ranperda itu ditangguhkan . Sementara ini, ranperda tersebut sudah berproses ditangan Bapenperda DPRD Tana Toraja.

Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat yang diajukan AMAN Toraya menurut Benyamin LAT tidak tahu menahu dan diduganya sarat kontraversi.

Benyamin menjelaskan peraturan daerah yang akan mengatur adat tidak perlu ada. Kalaupun mau diatur cukup peraturan bupati yang disepakati oleh DPRD dan para pemangku adat.

” Apanya yang mau diatur atau dibuatkan perda , yang dijaga adalah jangan sampai adat bertabrakan dengan hukum – hukum positif, isi ranperda yang diajukan AMAN Toraya kami tidak tahu, kami baru tahu setelah ditolak di kemenhumham Sulsel, ” katanya, Minggu 26 Mei 2024.

Karena itu kata dia, dari pada memunculkan pertentangan paham, penafsiran dalam pemberlakuannya sebaiknya ditangguhkan untuk dibahas jadi perda. Adat istiadat itu menurutnya adalah pagar negeri yang sudah diberlakukan sejak dahulu dari leluhur.

” Dan ternyata isinya ditolak oleh kemenhumham itu kenapa, dari itu kita sudah pertanyakan , banyak hal yang kontraversi, adat Toraja apanya yang mau diatur, dari dulu sudah diakui, ” jelas Benyamin.

Ranperda tersebut sebelumnya sudah diajukan untuk diharmonisasi oleh Kemenhum dan Ham beberapa hari lalu namun dikembalikan karena sebagian besar isinya melabrak aturan yakni permendagri No 52 / 2014.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses