MEDIANTANEWS
MAKASSAR, – Proses pengaduan mutasi pejabat pemkab Tana Tiraja tinggal menunggu hari akan diputuskan oleh Ombudsman RI perwakilan Sulsel. Ombudsman Sulsel mengaku jika apapun keputusan ahir pengaduan mutasi tersebut akan siap ditindaklanjuti oleh pemkab Tana Toraja.
Pemkab Tana Toraja diharapkan siap untuk menjalankan atau menindaklanjuti keputusan Ombusdman sebagaimana komitmen para pejabatnya saat dimintai keterangan.
Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar ST , Rabu 13 Agustus 2025 mengatakan proses pengaduan mutasi pejabat jajaran pemkab Tana Toraja tinggal menunggu beberapa dokumen dan tambahan keterangan lainnya.
Meski begitu, pihaknya sudah memiliki keterangan awal yang bisa dan dapat dijadikan rujukan untuk menetapkan keputusan. Tanpa keterangan lain pun sudah ada kesimpulan awal yang sudah menjadi keterangan untuk mengeluarkan Laporan Hasil Ahir Pemeriksaan ( LHAP), kata Ismu
Sebelumnya sejumlah pejabat Pemkab Tana Toraja, termasuk Sekda dr Rudhi Andilolo sudah diminta keterangan oleh Ombusdman bersama kepala OPD dan pihak terkait lainnya .
” Kita keluarkan LHAP dalam waktu dekat, kita berharap komitmen mereka untuk menindaklanjuti seperti apa keputusan nantinya, ” harap Ismu Iskandar.
Beberapa hari lalu santer beredar kabar jika rekomendasi pengaduan mutasi dari BKR RI sudah keluar, namun tak mendapat tindaklanjut dari pemkab Tana Toraja hingga saat ini. Rekomendasi surat dari BKN berisi pengembalian status pejabat yang mengalami demosi .
Maksudnya yang diturunkan jabatannya untuk dikembalikan ke posisinya semula atau yang setara dengan panfkat dan golongannya.
Surat tersebut alih-alih untuk ditinlanjuti, pihak Badan Kepegawaian Pelatihan SDM Tana Toraja malah terkesan menutup diri tak mau berkomentar dengan hal tersebut.
Mutasi yang dilakukan Theofilus Allorereng di penghujung masajabatannya selaku bupati , 19 Pebruari 2025, sehari sebelum pelantikan bupati wakil bupati periode 2025- 2030 dianggap dan dinilai sarat dengan pelanggaran dan tak sesuai prosedur.
( * / fred )