Kemampuan Penyidik Polres Toraja Utara Diuji Tangani Kasus Kebebasan Pers

Bagikan:

MEDIANTANEWS

RANTEPAO, – Buntut pengaduan wartawan media Kabar Timur.com ke Polres Toraja Utara yang melaporkan Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas di Rante Pangli adalah penegakan dan pemberlakukan UU No 40 / 1999 tentang kebebasan pers. Aktifis dan pemerhati media berharap kasusnya ditangani serius dan diungkap sejelas-jelasnya.

Lagi- lagi institusi kepolisian ditantang untuk membuktikan seperti apa pemberlakuan UU tersebut. Polres Toraja Utara diminta untuk memproses pengaduan tersebut sebagai ujian kekuatan kebebasan pers yang sesungguhnya.

Aktifis LSM dan pemerhati media Yulius Dakka berharap Polres Toraja Utara untuk serius melakukan penyelidikan kasus tersebut dalam mengungkap dan menentukan seperti apa penegakan UU kebebasan Pers itu.

Biar semua pihak tidak semena
– mena bertindak baik wartawan maupun siapa saja dalam kegiatan dan tugas-tugas jurnalistik

” Ini ujian bagi pihak penyidik Polres Toraja Utara untuk mengungkap penegakatan UU Pers, publik mau tahu seperti apa kebebasan pers yang sesungguhnya, bagaimana penerapan UU pers itu, ” harap Dakka, Sabtu 17 Mei 2024.

Wartawan kabar timur melaporkan tim survei puskemas setelah merasa dihalangi meliput dan memberitakan kegiatan penilaian di puskesmas tersebut.

Sementara dari sumber lain menyebutkan jika kegiatan itu tertutup untuk media dan peliputan karena terkait soal penilaian.

” Ini waktu untuk menguji itu, upaya hukum yang ditempuh dan sikap tim survei dari sudut pandang UU pers, biar kita dan publik tahu penerapan dan pemberlakuannya, ” katanya lagi.

Sepihak apa yang dilakukan dan terkait penilaian puskesmas harus diketahui publik sementara tim survei tak mengijinkan prosesnya diliput untuk dipublikaskan.

” Sudah sering sekali kita dengar soal pengaduan pers dan tindakan kekerasan wartawan dan hampir semuanya mentah, tidak jelas proses dan hasilnya, inilah tantangan dan ujian bagi penyidik Polres Torut untuk mengusut tuntas kasus ini, ” tegas Dakka.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses