Bentuk Bapenda , Zadrak ; Sinergi Bersama Urus Pendapatan Daerah


Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE, – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tana Toraja resmi menyepakati langkah strategis untuk memisahkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua instansi terpisah. Pemisahan ini melahirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Langkah besar ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat struktur organisasi dalam mengejar target pendapatan serta mengelola aset daerah secara lebih fokus dan profesional.

Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD yang dinilainya sebagai wujud sinergi kuat untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa perubahan struktur ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

Juga kata dia, regulasi ranperda sebagai inisiatif DPRD merupakan bukti sinergi bersama untuk penanganan pendapatan, pengelolaan dan pengawasannya.

“Harapan kita dengan pemisahan ini adalah bisa memaksimalkan pengelolaan sektor pendapatan daerah. Perangkatnya akan kita siapkan khusus dan bicarakan bersama untuk bisa menggerakkan pengelolaan keuangan dari berbagai sektor pendapatan,” tegas Zadrak usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Tana Toraja, Selasa , 31 Maret 2026.

Pemisahan OPD ini dibahas dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Seluruh fraksi di DPRD Tana Toraja menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan tersebut antara lain Fraksi Golkar (Agustinus Patinggi), Gerindra (Yul Purwanto), Nasdem (Semuel Eban Kalebu Mundi), Demokrat (William Martono), PDIP (Kristian Talebong), dan Fraksi Perak (Ferinto Delorupang).

Meskipun sepakat, legislatif memberikan catatan kritis terkait pengisian jabatan di dua lembaga baru tersebut. Juru bicara Fraksi Nasdem, Semuel Eban Kalebu Mundi, menekankan agar pemerintah segera mengisi struktur organisasi tersebut dengan mengedepankan kompetensi, bukan kedekatan politik.

“Setelah Ranperda ini disahkan, kami menyarankan Bupati segera mengisi jabatan tersebut sesuai aturan. Jangan mempertimbangkan kepentingan politik, tetapi harus mengutamakan profesionalitas agar tujuan peningkatan pendapatan ini benar-benar tercapai,” ujar Eban dilansir dari media Kareba edisi 1 April 2026 .

Rangkaian rapat paripurna tersebut kemudian ditutup dengan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tana Toraja Tahun 2025 serta Pansus Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016.

(* / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses