Reporter: Fred Suselisu (Jurnalis MEDIANTANEWS)
MAMASA, MEDIANTANEWS.COM — Langkah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, untuk masuk dalam radar penilaian Adipura 2026 kini terbuka lebar.
Kepastian ini mengemuka setelah pemerintah daerah menyelesaikan sejumlah persyaratan dasar regulasi serta mengamankan infrastruktur perlindungan lingkungan. Kendati demikian, jalan menuju penghargaan tata kota bersih tersebut masih menuntut konsistensi di tingkat tapak agar kebijakan tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
Pemerintah Kabupaten Mamasa saat ini telah mengantongi dua pilar utama penunjang penilaian administrasi. Pertama, kepemilikan payung hukum materiil berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, rampungnya dinamika sosial yang berujung pada penandatanganan kesepahaman pengaktifan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mala’bo di kawasan Desa Salurano dan Desa Mala’bo pada awal Agustus lalu.
Bupati Mamasa Welem Sambolangi dalam berbagai kesempatan menegaskan, pengaktifan kembali TPA tersebut merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman bom waktu timbulan sampah perkotaan yang terus meningkat. Pemerintah daerah menjamin operasional pengelolaan sampah di wilayah tersebut akan mengedepankan prinsip perlindungan baku mutu lingkungan, menjaga sumber air, serta menjamin kesehatan warga sekitar.
“Jika ke depan ternyata pengelolaan TPA Salurano merusak lingkungan, saya sendiri yang akan menghentikannya. Pengaktifan ini murni bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan,” ujar Welem.
Secara historis, Adipura merupakan instrumen insentif dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bagi kabupaten dan kota yang dinilai berhasil mengelola kebersihan wilayah perkotaan secara berkelanjutan. Merujuk pada regulasi terbaru KLH/BPLH, penilaian tidak lagi sekadar mengukur estetika fisik wajah kota atau kebersihan sesaat, melainkan menguji secara ketat tata kelola limbah domestik dari hulu ke hilir berbasis Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPN).
Dengan demikian, pemenuhan syarat dasar seperti Perda dan operasional TPA barulah gerbang pembuka. Tim penilai Adipura dipastikan bakal memantau langsung apakah operasional TPA Mala’bo sudah meninggalkan metode penimbunan terbuka (open dumping) yang dilarang undang-undang, lalu beralih ke sistem penimbunan terkendali (controlled landfill) atau lahan urug saniter (sanitary landfill).
Tantangan nyata kini bergeser pada kesiapan titik pantau di lapangan. Penilaian fisik Adipura lazimnya menyasar pasar tradisional, terminal angkutan perkotaan, fasilitas pemilahan sampah berbasis masyarakat (TPS 3R), tingkat keteduhan jalan protokol, hingga ruang terbuka hijau (RTH) publik.
Di Mamasa, kebersihan pasar kota dan sistem drainase jalan utama masih membutuhkan perhatian ekstra. Keterbatasan sarana angkutan sampah berbanding volume timbulan sampah harian di area domestik perkotaan kerap memicu penumpukan berkala pada tempat pembuangan sementara (TPS). Penanganan titik-titik TPA liar pun menjadi agenda mendesak agar tidak ada lagi penumpukan sampah liar di sudut kota.
Guna menjawab tantangan tersebut, pembentukan satgas kebersihan, pelibatan multipihak sebagai kesadaran kolektif, serta dukungan alokasi anggaran yang memadai menjadi faktor penentu keberhasilan.
“Sasaran kita memang bukan sekadar meraih trofi Adipura. Jauh dari itu, tujuannya adalah bagaimana menciptakan Mamasa yang indah, bersih, dan nyaman sebagai destinasi wisata. Kesadaran hidup bersih dan lingkungan yang sehat ini merupakan program Bupati yang harus kita dukung bersama,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa, Ir. Hery Kurniawan, Senin (24/8/2026).
Adipura 2026 seyogianya tidak diposisikan sebagai ajang berburu trofi seremonial belaka. Momentum ini harus diletakkan sebagai pendorong transformasi budaya bersih bagi masyarakat Bumi Kondosapata, sekaligus pembuktian bahwa kesepakatan damai antara pemerintah daerah dan warga di sekitar TPA Mala’bo mampu melahirkan tata kelola lingkungan yang sehat dan bermartabat.
( redaksi )













