MEDIANTANEWS
MAKALE, – Proses pembentukan ranperda masyarakat kini tengah mamasuki babak penyusunan draf ranperda setelah dilakukannya konsultasi publik naskah akademik Senin 20 November 2023 di Aula Kantor Perpustakaan Arsip, Makale.
Meski begitu prosesnya belum mulus gegara munculnya protes dari Semuel Pulung salah seorang tokoh masyarakat ( tomas ) Gandangbatu Sillanan yang turut hadir dalam kegiatan itu.
Ia mempertanyakan isi draf ranperda itu yang tidak memuat wilayah Bua Gandang batu dan Sillanan sebagai wilayah adat. Dari 21 wilayah adat yang disebutkan tersebut Gandang Batu dan Sillanan dimasukkan sebagai wilayah adat Mengkendek.
” Ini perlu kita bicarakan dulu, Bua Gandang batu dan Sillanan itu juga satu wilayah adat, berdirinya Gandangbatu Sillanan sebagai satu kecamatan salahsatu pertimbangannya karena karakter dan wilayah adat, jadi sekali lagi kami menghargai proses pembentukan perda ini, kami dukung tapi hal- hal yang belum jelas sebaiknya kita matangkan untuk dibicarakan dulu, ” harap Pulung.
Ketua AMAN Toraya Romba Sombolinggi menjelaskan penetapan wilayah adat itu sudah mendapat pengakuan pemerintah daerah melalui SK bupati No 55 / 2004.
Sementara Kristian HP Lambe ketua Bapenperda DPRD Tana Toraja menjelaskan konsultasi publik adalah tempat dan ruang untuk mendapatkan masukan untuk proses pembentukan perda.
” Ini masih akan menempuh proses panjang , dan semua masukan dan tanggapan itu akan menjadi perhatian dalam pembahasan sebuah perda, apa yang disampaikan dalam konsultasi publuk akan jadi pertimbangan pada saat pembahasannya, kami tidak akan menetapkan jika ada hal yang bisa membuat potensi perpecahan dan hal- hal yang bertentangan dengan aturan, ” ungkap Kristian legislator dari fraksi Demokrat.
Ranperda masyakat adat itu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraja untuk diproses jadi perda inisitif pada propenperda tahun depan .
( * / fred )