EDITORIAL : Bertekuk Lutut di Bawah ‘Pidana Sabun’, Kasus Pers Toraja dalam Pasungan ?


Bagikan:

Oleh: Redaksi MEDIANTANEWS

TORAJA, – Harapan akan tegaknya hukum terhadap pelaku kekerasan wartawan di Bumi Lakipadada nampaknya masih sebatas idaman jempol belaka.

Alih-alih menjadi panglima, hukum di Toraja justru terlihat seperti komoditas yang bisa diatur di meja-meja makan para pemilik kuasa dan tokoh berpengaruh.

Istilah semua bisa difasilitasi menjadi momok yang mengerikan bagi kemerdekaan pers. Di balik kedok harmonisasi sosial, tersimpan ancaman serius, yang mengancam kegiatan dan kerja – kerja jurnalistik di Toraja Utara maupun Tana Toraja.

Agenda kriminalisasi Pers berujung
Restorative Justice apakah solusi atau alibi?, tentu bukan sekedar itu , yang harus dan penting adalah hukum harus jadi ditegakkan.

Hampir seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis di Toraja , mulai dari ancaman verbal hingga pelecehan profesi—berakhir anti-klimaks. Tidak ada ketegasan, tidak ada efek jera. Semua dilarikan ke jalur Restorative Justice (RJ).

Memang, perdamaian itu mulia. Namun, jika setiap kekerasan terhadap kerja jurnalistik selalu dimudahkan jalan damainya, maka hukum tak lebih dari sekadar pajangan. Kesan yang muncul di publik saat ini sangat menyakitkan:

Asal punya pengaruh, urusan hukum bisa diatur, tak boleh semudah itu dilakukan. Para awak media dan pemerhati jurnalistik kini berada di titik nadir kekecewaan.

Mereka melihat hukum bukan lagi sebagai pagar pelindung bagi tugas-tugas jurnalistik yang berisiko tinggi, melainkan sebagai karet yang bisa ditarik ulur sesuai kepentingan elite.

Stop Praktik ‘Pidana Sabun’! dalam penyelesaian kasus kekerasan wartawan di Toraja.

Kita harus berani jujur, saat ini tengah marak apa yang kita sebut sebagai praktik ‘pidana sabun’ —licin, berbusa, dan mudah luntur.

Kasus-kasus pidana yang menyangkut kemerdekaan pers sengaja dibuat licin agar mudah lolos dari jeratan meja hijau.

Jika tren ini terus dibiarkan, jangan kaget jika angka kekerasan terhadap wartawan di Toraja akan meroket. Para pelaku tidak lagi takut, sebab mereka tahu ada ‘ jalur belakang ‘ untuk menyelesaikan masalah.

Pers dilindungi Undang-Undang, bukan belas kasihan. Tugas jurnalistik bukanlah pekerjaan sembarangan. Setiap tetes keringat dan risiko yang diambil oleh wartawan di lapangan telah dipagari dengan jelas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada perlindungan hukum yang eksplisit di sana.

Hukum tidak boleh kalah oleh lobi-lobi tokoh dan elit berpengaruh. Aparat penegak hukum harus berhenti bermain-main dengan memfasilitasi jalan damai yang justru melemahkan muruah pers.

Hentikan normalisasi kekerasan! Jika pers terus dibungkam dengan cara-cara ‘ fasilitasi’ yang melangkahi aturan, maka demokrasi di Toraja sedang menuju liang lahatnya sendiri.

Pers bukan untuk dikriminalisasi, dan kekerasan terhadapnya bukan untuk ‘ disabun ‘ sampai hilang !.

( redaksi )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses