MEDIANTANEWS
JAKARTA, — Keputusan pemerintah pusat untuk mengambil alih seluruh beban penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai Januari 2027 menjadi angin segar bagi pemerintah daerah baik Kabupaten Tana Toraja maupun Kabupaten Toraja Utara, pun dengan derah lain.
Kebijakan strategis ini tidak hanya memberi kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga honorer dan guru PPPK paruh waktu di Bumi Lakipadada tetapi juga diproyeksikan bakal memberi ruang napas yang signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kedua kabupaten tersebut.
Kesepakatan pengalihan status kepegawaian dari daerah ke pusat ini diketok dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan DPR RI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Semua bersepakat PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 31 triliun dalam APBN untuk membiayai pengalihan status tersebut secara bertahap selama tiga tahun.
“Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, digaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Anggarannya sekitar Rp 31 triliun,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (20/8/2026), dikutip dari salah satu media nasional .
Pengalihan tahap awal difokuskan pada pengangkatan sekitar 541.000 guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), secara nasional terdapat 955.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa proses pengangkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 akan berlangsung tanpa melalui tahapan seleksi ulang.
“Otomatis, enggak ada tes,” tegas Mu’ti, Jumat (21/8/2026). Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2027.
Di tingkat daerah, alokasi Belanja Pegawai dalam APBD Tana Toraja maupun Toraja Utara selama beberapa tahun terakhir menyedot porsi yang sangat besar. Tingginya beban belanja honorer dan PPPK daerah kerap membatasi ruang fiskal pemda untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan diambil alihnya gaji PPPK paruh waktu oleh APBN pusat, beban fiskal Pemkab Tana Toraja dan Pemkab Toraja Utara dipastikan berkurang cukup signifikan. Beban APBD yang selama ini dialokasikan untuk penanganan PPPK daerah dapat dialihkan untuk belanja modal dan perbaikan layanan publik di pelosok lembang (desa) dan kelurahan.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah mengucurkan dana bantuan pendamping sebesar Rp 18,9 triliun melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk mendukung penggajian PPPK daerah tahun anggaran 2026.
Meski menyambut baik kebijakan ini, para guru non-ASN dan PPPK di Toraja tetap perlu mencermati skema prioritas yang ditetapkan pemerintah. Fokus awal pengangkatan dan pengalihan penggajian penuh waktu ini diperuntukkan bagi formasi tenaga pendidik (guru) dan guru agama.
Adapun bagi PPPK Paruh Waktu non-guru—seperti tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP)—pemerintah menyatakan pembahasannya akan dilakukan secara bertahap (staging) guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal nasional.
( int / fred )













