MEDIANTANEWS,
MAKALE — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2025 resmi diterima dan disetujui DPRD Tana Toraja untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (18/8/2026).
Persetujuan tersebut dibersamai apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Meski demikian, legislatif tetap memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan evaluasi sebagai bahan pembenahan kinerja pemerintah daerah melalui pendapat 6 fraksi lewat juru bicara masing-masing.
Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi penyempurnaan sistem perencanaan, peningkatan pelayanan dasar, pemenuhan kebutuhan vital warga, hingga penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendorong penguatan sektor pariwisata, retribusi, dan jasa melalui pengawasan berbasis digital guna menekan kebocoran anggaran tanpa harus membebani masyarakat.
” Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 diterimah dengan harapan agaŕ rekemendasi dapat ditindaklanjuti , ” jelas Yohanis Napan Juru bicara fraksi Golkar. Pun dengan fraksi lainnya.
Menanggapi masukan tersebut, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyambut baik seluruh koreksi dan catatan yang disampaikan legislatif. Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai koridor aturan yang berlaku.
“Semua rekomendasi akan kita tindak lanjuti sesuai aturan dan mekanisme. Koreksi, masukan, dan rekomendasi dari DPRD menjadi bukti serta komitmen kecintaan kita kepada daerah ini untuk perbaikan demi kemajuan Tana Toraja yang semakin baik ke depan,” tegas Zadrak.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tana Toraja Kendekrante, didampingi Wakil Ketua Evivana Rombedatu dan Leonardus Tallupadang, serta dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
( rsd / fred )













