MEDIANTANEWS
REMBON — Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa di Passobo/Sepang, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, menuai penolakan keras.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menggelar pemeriksaan setempat (peninjauan lokasi) terkait perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Nomor 92/Pdt.Bth/2026/PN.Mak atas pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak, Selasa (18/8/2026).
Langkah hukum perlawanan ini dipicu oleh dugaan kuat salah objek eksekusi (error in objecto). Objek tanah yang disasar eksekusi dinilai berbeda dari apa yang diperiksa dan diputus dalam perkara terdahulu. Ambiguitas petiutuma putusan asal diduga memicu ketidaksesuaian mendasar antara Berita Acara Eksekusi dengan fisik tanah di lapangan.
Konflik ini mempertemukan dua bukti kepemilikan yang bertolak belakang:
Pihak Pelawan (Masita): Memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 1983 atas nama Baco’ Sula (orang tua Pelawan), yang kini telah diperbarui menjadi SHM Digital Nomor 2009.000003858.0.
Pihak Terlawan (Jumawati) Mendasarkan klaim kepemilikan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 antara Ambe’ Dara’ dan Dulla yang dibuat pada 1993.
Kuasa Hukum Pelawan, Pither Ponda Barany, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan kliennya memiliki legalitas hukum yang jauh lebih kuat dan mutlak.
“Sertifikat Hak Milik terbit jauh lebih dahulu dibanding AJB yang dipegang Terlawan. Ditambah lagi, AJB tersebut tidak mencantumkan luas tanah secara jelas dan tidak ditandatangani oleh pihak penjual, sehingga patut diduga keras mengandung cacat yuridis,” ujar Pither di lokasi peninjauan.
Pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Makale, Yudi Bombing, S.H., serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelawan, Pither Ponda Barany, S.H., M.H., dan Kuasa Hukum Terlawan, Anthon Tengka, S.H., M.H.
Melalui pemeriksaan lokasi ini, pihak Pelawan mendesak Majelis Hakim agar cermat melihat batas dan perbedaan objek yang dieksekusi demi memulihkan keadilan serta kepastian hukum bagi pemilik sah.
(reles/redaksi)













