iklan-hut-medianta

iklan-hut-medianta
iklan-hut-medianta

Bapenda Resmi Disahkan, Zadrak Optimis PAD Tana Toraja Meningkat

Bagikan:

MEDIANTANEWS,

MAKALE, — Upaya Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk memacu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memasuki babak baru.



Melalui Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Selasa (21/7/2026), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi dipisah dan mekar menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pengesahan Bapenda tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mengapresiasi langkah inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, pemisahan fungsi pendapatan menjadi instansi yang berdiri sendiri merupakan strategi krusial agar penggalian potensi pajak dan retribusi daerah dapat digarap secara fokus, terukur, dan maksimal.

“Perubahan kelembagaan ini bertujuan agar tata kelola pemerintahan lebih tajam, efisien, dan rasional. Dengan hadirnya Bapenda yang berdiri mandiri, kita harapkan fokus kerja semakin terarah untuk memacu penerimaan PAD serta mempercepat akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Zadrak dalam pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja.

Rapat penetapan Perda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante, didampingi Vice Chair Evivana Rombe Datu dan Leonardus Tallupadang, serta dihadiri jajaran anggota dewan, Sekda Rudhy Andi Lolo, dan para kepala OPD.

Ketua Pansus Ranperda, Stepanus Maluangan, menyampaikan bahwa hadirnya Bapenda bersama penataan OPD lainnya merupakan bentuk respon atas kondisi keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja pelayanan publik.

“Penataan ulang ini, khususnya pembentukan Bapenda, diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan anggaran, menaikkan PAD secara signifikan, serta memperkuat koordinasi lintas instansi,” jelas Stepanus.

Selain pembentukan Bapenda dan BKAD, Perda baru ini juga menyetujui perubahan nomenklatur dan penyesuaian pada lima OPD lainnya, yaitu: Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (sebelumnya Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga). Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah / Baperida (sebelumnya Bappelitbangda).

Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (sebelumnya Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan). Peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A.

( RM / Fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses