iklan-hut-medianta

iklan-hut-medianta

Karut-Marut Mutasi Kepsek, Ijazah Kelulusan Terancam Tak Punya Tanda Legalitas




Bagikan:

MEDIANTANEWS

RANTEPAO, – Sejumlah mantan kepala sekolah yang telah dibebas-tugaskan dari jabatannya mengaku mendapat ancaman sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan. Proses legalitas ijazah kelulusan jadi masalah baru, karut marut mutasi jadi tumbal.




Ancaman ini muncul setelah mereka menolak menandatangani ijazah siswa kelulusan tahun ini karena alasan legalitas hukum. Anggapan sontak dijawab dan dijelaskan pihak Dinas pendidikan setempat.

Hal itu ditepis dan dijelaskan Yermia Marewa Kadis Pendidikan Toraja Utara, jika hal itu bukan intimidasi karena tanggungjawab itu tetap tugasnya selaku kepala sekolah sebelumnya.

” Semua PNS kalau salah atau tidak meenjalankan tugas dan tanggungjawabnya bisa disanksi, mereka para mantan kepsek itu harus paham bahwa tetap ada tanggungjawab yang hasus diselesaikan di tempat atau sekolah mereka dulu bertugas, salah satunya adalah untuk tandatangan ijazah kelulusan,itu masih tugas yang harus yang harus diselesaikan, jadi tidak ada intimidasi, proses pelantikan sydah berjalan sesuai proses, ” jelasnya

Terpisah perwakilan mantan kepala sekolah mengungkapkan bahwa posisi mereka saat ini “menggantung” tanpa status yang jelas. Meski serah terima jabatan (sertijab) kepada kepala sekolah baru telah dilakukan sejak dua bulan lalu, mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) penugasan atau mutasi yang baru dari Dinas Pendidikan.

“Secara riil di lapangan kami sudah digantikan oleh kepala sekolah baru yang memiliki SK tugas resmi. Namun, di aplikasi DAPODIK dan Ruang GTK, nama kami masih tercatat aktif,” rilisnya kepada MEDIANTANEWS, Minggu (24/5/2026), yang namanya minta untuk tak ditayangkan,

Masalah administrasi ini kian rumit karena pada 22 Mei lalu, para mantan kepala sekolah diminta menonaktifkan jabatan mereka di aplikasi My ASN. Namun, proses tersebut terhambat karena sistem mewajibkan penginputan SK Mutasi yang hingga kini belum mereka terima.

Jika karut-marut data ini tidak diselesaikan hingga 2 Juni 2026, sistem digital secara otomatis akan menetapkan para mantan kepala sekolah ini sebagai pihak yang harus menandatangani ijazah siswa.
Para mantan kepala sekolah secara tegas menolak pemaksaan tersebut.

Menurut mereka, tanda tangan dari pejabat yang sudah tidak berwenang dapat membuat ijazah ribuan siswa tidak valid dan cacat hukum.
“Kami menolak karena tidak lagi memiliki legalitas. Jika dipaksakan, ijazah siswa berpotensi dinyatakan tidak sah di kemudian hari,” tegasnya.

Menanggapi penolakan tersebut, pihak Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Dinas disebutkan mengeluarkan pernyataan keras. Pihak dinas mengancam akan menjatuhkan teguran dan sanksi disiplin kepada para guru tersebut dengan tuduhan menghambat proses administrasi dan tidak memberikan contoh yang baik.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses