MEDIANTANEWS
RANTEPAO, – Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kepala Puskesmas (Kapus) yang dilakukan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, baru-baru ini menuai sorotan tajam. Dianggap labrak aturan, pelantikannya diminta untuk ditinjau kembali.
Proses tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi kepegawaian dan sistem merit. Namun, Bupati Frederik membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelantikan telah melalui kajian mendalam.
“Semua berjalan sesuai proses, semua berlangsung dalam kajian dan sudah sesuai dengan mekanisme,” ujar Frederik, Kamis 2 April 2026.
Di sisi lain, dari sumber media ini mengungkapkan adanya sederet pelanggaran prosedural yang serius dalam pelantikan tersebut. Salah satu poin utamanya adalah ketiadaan Pertimbangan Teknis (PerTek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pelantikan dilakukan tanpa adanya PerTek BKN. Padahal itu kewajiban administratif dalam prosedur mutasi dan pengangkatan jabatan ASN yang akuntabel,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Selain masalah administrasi, proses rotasi dan promosi ini juga dituding mengabaikan sistem merit sebagaimana diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kebijakan ini dinilai tidak mengindahkan aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya ketidaksesuaian pengangkatan dan pemberhentian yang merujuk pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Sebanyak 18 Kepala SMP dan 44 Kepala SD dibebastugaskan meskipun diklaim masih memenuhi kualifikasi. Sebaliknya, beberapa pengganti yang diangkat justru disebut tidak memenuhi syarat umum.
Persoalan lain muncul pada pengangkatan unsur PPPK sebagai Kepala Sekolah. Hal ini dinilai membentur regulasi masa kerja, di mana Permendikdasmen menetapkan periode jabatan 4 tahun, sementara kontrak kerja PPPK di Toraja Utara hanya berlaku 1 tahun. Kondisi ini berisiko memicu cacat administrasi di tengah masa jabatan.
“Bahkan ada oknum yang memiliki catatan disiplin buruk atau absen kerja tetap dilantik. Ini jelas bertentangan dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,” tambah sumber tersebut.
Pelanggaran tata kelola lintas instansi juga terendus, yakni pelantikan Guru Agama Kristen yang berada di bawah naungan Kementerian Agama menjadi Kepala Sekolah di bawah Pemerintah Daerah tanpa proses alih status yang sah.
Atas banyaknya kejanggalan tersebut, muncul rekomendasi agar Bupati melakukan peninjauan kembali atau pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 821.22-018 dan Nomor 821.22-017 tertanggal 30 Maret 2026 demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
( Tim Redaksi )













