iklan-hut-medianta

iklan-hut-medianta
iklan-hut-medianta

Dianggap Cederai Kebhinekaan, Sekjen PIKI Desak Evaluasi Total Sistem Belajar SCMP Sulsel

Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKASSAR, — Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan Sekolah Cendekia Merah Putih (SCMP) Makassar.



Sekolah unggulan berasrama milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang dibiayai dana publik APBD itu dinilai tidak mencerminkan semangat kebangsaan dan nilai inklusivitas pendidikan nasional.

Sekretaris Jenderal DPP PIKI, Drs. Benyamin Patondok, menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) secara tegas menjamin hak setiap peserta didik untuk menjalankan kewajiban dan menerima pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.

Ketentuan Pasal 12 Ayat (1) UU Sisdiknas memandatkan bahwa lembaga pendidikan—khususnya yang dikelola negara—harus terbuka dan ramah bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi, serta wajib menyediakan pengajaran agama yang selaras dengan iman peserta didik.

Polemik ini mengemuka ke publik setelah Jonathan (15), siswa nonmuslim asal Kota Parepare, memutuskan mengundurkan diri dari SCMP. Padahal, Jonathan berhasil melenggang di peringkat kedua dari total 74 siswa yang lolos seleksi ketat angkatan 2026/2027.

Langkah mundur itu diambil usai Jonathan mendapati fakta bahwa sistem pembelajaran harian di sekolah berasrama tersebut menerapkan atmosfer dan aktivitas keagamaan Islam. Siswa berprestasi ini dihadapkan pada pilihan sulit: mengikuti seluruh program malam yang bernuansa religi Islam atau mengundurkan diri secara sukarela.
Cita-citanya mengejar beasiswa hingga ke Oxford University melalui program sekolah unggulan Pemprov Sulsel ini pun terganjal isu segregasi keyakinan, hingga akhirnya ia memilih kembali ke Parepare dan mendaftar di SMAN 1 Parepare.

Merespons kasus tersebut, Sekjen DPP PIKI yang akrab disapa Benta menyatakan bahwa sekolah bernuansa publik yang didanai uang rakyat tidak boleh memfasilitasi dominasi simbol atau tradisi agama tertentu.

“Sebaiknya sistem pendidikan di sekolah ini dievaluasi total untuk menjamin semua anak bisa belajar tanpa terhalang hak dan kewajiban menjalankan keyakinannya. Sekolah negeri atau binaan pemerintah harus terbuka dan inklusif, tidak boleh hanya ditujukan untuk pemeluk agama tertentu,” tegas Benta, Jumat (14/8/2026).

Pria berdarah Toraja ini juga mengingatkan, dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, nilai Bhinneka Tunggal Ika seharusnya semakin diperkokoh di lembaga pendidikan. Sekolah, kata Benta, bukan sekadar tempat mengasah kecerdasan intelektual, melainkan juga wadah persemaian moral, etika, dan karakter bangsa.

SCMP yang berlokasi di Gedung Mulo, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, awalnya dirancang Pemprov Sulsel sebagai proyek percontohan sekolah unggulan berasrama. Sekolah ini memadukan Kurikulum Merdeka dan Cambridge Curriculum guna mencetak lulusan berdaya saing internasional.

Namun, absennya desain kelembagaan yang inklusif serta kurangnya transparansi mengenai konsep pengasuhan berasrama sejak awal memicu kritik luas dari pengamat pendidikan dan lembaga advokasi publik. Kebijakan homogenisasi di sekolah publik dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.

PIKI mendesak Pemprov Sulsel dan Dinas Pendidikan Sulsel segera merevisi pedoman pengasuhan di SCMP. Langkah perbaikan ini dinilai mendesak agar fasilitas unggulan yang dibiayai negara benar-benar dapat diakses oleh seluruh anak berkemampuan akademis tinggi di Sulsel tanpa mengorbankan identitas iman mereka.

( * / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses