iklan-hut-medianta

Palu MK Ketuk ‘Kiamat’ Perpanjangan Jabatan, DPRD Dihantui ‘Pergantian Massal’ di 2029


Bagikan:

MEDIANTANEWS —

MAKALE, — Ambisi para legislator daerah untuk memperpanjang masa pengabdian secara otomatis hingga tahun 2031 resmi roboh di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).



Ketukan palu konstitusi ini seketika mengubah peta politik lokal menjadi arena yang mencekam bagi petahana, sekaligus membuka keran spekulasi pergantian massal anggota dewan di Tana Toraja dan Sulawesi Selatan pada 2029 mendatang.

Dari berbagai sumber media nasional ketegasan tersebut termaktub dalam amar putusan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026). Dalam sidang pleno di ruang sidang MK Jakarta, Ketua MK Suhartoyo langsung memotong asa perpanjangan jabatan tersebut dengan kalimat yang lugas dan menohok:

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

Mahkamah menilai, skenario memisahkan Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031 berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang melahirkan gap (celah waktu) transisional selama dua tahun.

Namun, hal itu sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran hukum untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD yang secara konstitusional hanya dibatasi selama 5 tahun.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menguliti dalil-dalil yang diajukan para pemohon. Saldi menegaskan bahwa kekhawatiran akan hilangnya hak konstitusional jika jabatan tidak diperpanjang adalah hal yang tidak beralasan menurut hukum.

“Tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara norma yang digugat dengan kerugian hak konstitusional pemohon,” urai Saldi Isra secara mendalam.

Dampak dari runtuhnya wacana perpanjangan jabatan ini langsung memicu riak politik di akar rumput. Dengan masa jabatan periode 2024–2029 yang dipastikan harga mati berakhir di tahun 2029, muncul skenario ekstrem: pengisian celah waktu dua tahun (2029–2031) menyerupai mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) massal atau skema pemilu sela.

Jika regulasi transisi nantinya menetapkan bahwa kursi kosong harus diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya pada pemilu sebelumnya, maka posisi para petahana saat ini berada di ujung tanduk.

Di Tana Toraja, perbincangan panas mulai menyasar Dapil 1 Makale. Dua legislator yang saat ini dengan nyaman menduduki kursi dewan berpotensi dipaksa menyerahkan tongkat estafet lebih awal pada 2029 kepada dua caleg di bawahnya.

Kondisi yang jauh lebih menegangkan membayangi internal Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dua anggota dewan asal Beringin di tingkat provinsi kini berada dalam radar pemetaan transisi yang krusial.

Para caleg “nomor urut bawah” yang mengantongi suara signifikan pada Pileg lalu dilaporkan mulai mengencangkan ikat pinggang. Mereka bersiap membidik celah hukum ini untuk mengambil alih kursi parlemen demi mengisi masa transisi 2029–2031.

Konsekuensi dari sikap kaku dan tegas MK yang menolak perpanjangan otomatis ini membuat bola panas kini menggelinding ke DPR RI dan Pemerintah.

Lembaga pembentuk undang-undang tersebut dipaksa berkejaran dengan waktu untuk merumuskan UU Transisi atau aturan pemilu sela yang baru.
Jika aturan pengisian transisi ini tidak segera digodok dengan matang, celah kosong dua tahun pasca-2029 dipastikan berubah menjadi panggung perebutan kekuasaan yang liar—sebuah ‘pergantian massal’ yang paling dinanti oleh para caleg pemburu kursi di bawah rahim partai politik.

( int / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses