iklan-hut-medianta

iklan-hut-medianta

Eksekusi Humanis , Bukan Bongkar Bangunan ! , Hanya Luruskan Nama Tongkonan




Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAKALE – Eksekusi perkara perdata biasanya identik dengan ketegangan dan deru alat berat. Namun, pemandangan berbeda terlihat di Lembang Pa’buaran, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Selasa (26/5/2026). Eksekusinya berjalan humanis, damai tanpa tindakan kekerasan,




Pengadilan Negeri (PN) Makale menggelar eksekusi yang berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian.
Tidak ada dinding yang dirubuhkan atau excavator yang dikerahkan.

Eksekusi kali ini murni berupa pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait penamaan Tongkonan Pekaindoran Awa’ Torroan.

Panitera PN Makale, Daniel Nataniel, menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini bukanlah fisik tanah atau bangunan, melainkan status hukum pembentukan nama Tongkonan tersebut.

“Perkaranya menyangkut deklarasi nama Tongkonan. Yang dieksekusi sekarang adalah statusnya, bahwa objek ini bukan lagi Tongkonan melainkan Banua Para’puan (rumah rumpun keluarga),” ujar Daniel.

Akar sengketa adat
Kasus seperi disadur dari salah satu media lokal, ini bermula dari gugatan Letkol (Purn) Marthen Bokko bersama sekutunya (Pemohon Eksekusi) melawan Esther Godang dkk (Termohon Eksekusi) dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN Makale.

Inti persoalan adalah deklarasi nama Tongkonan Pekaindoran Awa’ Torroan pada 2018 lalu, yang dinilai menyalahi tatanan adat di wilayah Tongkonan Pa’buaran (Tongkonan Ma’indok Manuk).

Sengketa ini juga berpusat pada hak kepemimpinan adat dan garis ahli waris yang sah dari Almarhum Ba’dung dan Almarhumah Tumba Banga Tau.

Setelah bergulir selama enam tahun, Mahkamah Agung RI akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 55/PDT/2021/PT MKS. Putusan tersebut menyatakan Objek sengketa adalah satu kesatuan dengan tanah adat milik Almarhum Ba’dung dan Almarhumah Tumba’ Banga Tau.

Letkol (Purn) Marthen Bokko sah sebagai pemimpin/pemangku adat (Tobaraa) Tongkonan Pa’buaran. Pendeklarasian Tongkonan Pekaindoran Awa’ Torroan dan penobatan Tergugat I sebagai Pekaindoran dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan hukum adat setempat.

Seruan rujuk dan saling memaafkan jadi sisi menarik dan humanis menyeruak sesaat setelah dokumen eksekusi selesai dibacakan. M.D. Pailang, salah satu perwakilan pihak penggugat, langsung menyuarakan pesan damai yang menyentuh hati. Ia mengajak seluruh pihak untuk menyudahi konflik dan merajut kembali tali persaudaraan yang sempat renggang.

” Marilah kita kembali seperti semula, waktu zaman nenek kita Ba’dung dengan nenek kita Le’ke’. Saling menyayangi, saling menghormati, tidak ada yang dikucilkan,” tutur Pailang penuh harap. Pailang menambahkan, putusan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan demi kepastian hukum dan pelestarian tatanan adat.

Ia berharap semua pihak bisa saling memaafkan dan kembali hidup berdampingan dengan tenteram sebagai satu keluarga besar.
Prosesi pembacaan eksekusi ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, tokoh adat setempat, serta mendapat pengawalan humanis dari personel Polres Tana Toraja.

(Int / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses