SOROT REDAKSI MEDIANTANEWS
Riak riuh dan kecemasan berlebihan dari sebagian oknum legislator mengenai alokasi Dana Hibah APBD 2026 dari Pemkab Tana Tofaja kepada Kontingen Wilayah III Makale dalam rangka Sidang Sinode Am (SSA) Gereja Toraja ke-26 menyeruak di ruang paripurna DPRD Tana Toraja saat agenda penyerahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Senin (14/9/2026).
Sungguh parah sekaligus menggelitik. Di saat dokumen KUA-PPAS diserahkan—yang semestinya dijawab dengan fokus mendalam pada urusan pro-rakyat dalam penjabarannya untuk kesejahteraan, dan pembangunan daerah—sebagian oknum dewan justru meresponsnya dengan hembusan kemelut dan drama yang lazim ditemui di media sosial soal dana hibah itu , kesannya ada tugas tambahan jadi pemerhati medsos, Ada apa ?
Gagasan liar untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait hibah ini bukan sekadar prematur, melainkan pertunjukan over-acting politik yang melenceng dari esensi rapat paripurna tersebut . Apalagi jika muara penerima manfaat dana hibah itu adalah warga gereja. Pertanyaannya berikut siapa atau lembaga mana yang sudah mengajukan aspirasi dan keberatan masuk ke meja DPRD ? .
Bagaimana mungkin wacana Pansus tiba-tiba meletup ke publik, sementara pintu masuk paling mendasar seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) saja belum pernah disinggahi? . Lalu siapa yang terlibat dalam RDP itu kelak.
Apakah sudah Satnya para yang diurapi dan hamba Tuhan harus jadi duduk di kursi pesakitan ruang DPRD dihadapan dewam ‘ para hakim’ yang tak lain adalah pemilik suara yang diwakilinya ? .
Apakah dorongan ini merupakan suara resmi kelembagaan dewan, atau sekadar manuver perorangan oknum legislator yang kebelet tampil? ataukah ada kepentingan lain dibalik desus desus danau hibah. Dalih apa yang kuat untuk alasan RDP, Tatib bukan kita suci untuk menjadi kekuatan alasan RDP di tengah jalur mekanisme yang tak kuat dengan bukti.
Sebagai lembaga yang menganut prinsip kolektif-kolegial, setiap langkah DPRD wajib melewati kajian ketat dan prosedur formal untuk menentukan kelayakan suatu isu.
Melompati alur administrasi internal demi langsung menggulirkan Pansus adalah bentuk kesewenang-wenangan prosedur, dengan mekanisme RDP. Tugas mendesak akhir tahun yang kini yang seharusnya sudah terjadwal harus pupus dari ketetapan dan ketaatan waktu.
Jika sikap seruntulan ini dibiarkan, DPRD Tana Toraja jelas telah mengalami over-load tugas dan melampaui batas kewenangannya. Kalau ingin menunjukkan syahwat peduli dan kepekaan, kenapa bukan kasus 190 nyawa nyaris hilang lantaran sajian menu MBG yang di pansus kan, dan hanya malah dikenakan pasal rekomendasi ‘ tumpul dan karet ‘ .
Lembaga legislatif ini seolah-olah bernafsu mendirikan ‘lembaga baru’ di daerah: berakting menjadi lembaga pemeriksa keuangan, sekaligus bertindak sebagai “hakim” yang memvonis penggunaan anggaran hibah di tengah jalan. Padahal, alur tata kelola dana hibah memiliki aturan main yang jelas dalam Permendagri, di mana laporan pertanggungjawaban (LPJ) dievaluasi secara resmi setelah kegiatan selesai diselenggarakan pada saat tahun anggaran berahir.
DPRD mestinya berada di pihak rakyat, menjaga ketenteraman, dan fokus pada urusan keberpihakan publik—bukan malah bernafsu mencari-cari kesalahan masyarakat atau panitia yang tak lain adalah rakyat yang mereka wakili sendiri.
Di lembaga para terhormat ini pula tak sekedar berwajah politisi namun rangkuman tokoh lintas agama dan denominasi yang tak diragukan raut toleransinya.
Ruang paripurna DPRD adalah ruang yang mulia, tempat melahirkan kebijakan demi kepentingan dan kesejahteraan bersama, bukan panggung untuk mengusik sucinya nilai-nilai toleransi serta indahnya keharmonisan dalam perbedaan.
Fungsi pengawasan dewan dipatok secara tegas oleh undang-undang untuk menghadirkan solusi (problem-solving), bukan mengambil alih peran Inspektorat maupun BPK sebagai auditor resmi negara di daerah untuk APBD salah satunya Dana Hibah, tentu bukan DPRD.
Mari kembalikan dinamika DPRD Tana Toraja pada rel hukum, marwah, dan etika yang benar. Hentikan sikap over-acting yang hanya memperlihatkan seolah – olah punya kemampuan lebih serta sudah sangat ahli dalam pemahaman atas prosedur anggaran. Jangan korbankan tenun toleransi dan ketenteraman masyarakat hanya demi syahwat politik yang salah kaprah dan interest tak penting.
(Redaksi )













