iklan-hut-medianta

iklan-hut-medianta

iklan-hut-medianta

Uji Materiil Ditolak MK, Pengawasan Makan Gratis Bukan Beban Tambahan Guru


Bagikan:

MEDIANTANEWS.COM,

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materiil terkait pelibatan guru sebagai pengawas dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan bernomor 301/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Herifuddin Daulay.




Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (8/9/2026).

“Amar putusan, mengadili, permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar guru dilibatkan secara formal dalam program pemenuhan gizi nasional beserta alokasi anggaran tambahan untuk pengawasan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan, pemohon menguji Pasal 22 Ayat (3), Penjelasan Pasal 22 Ayat (3), serta Lampiran Angka 1 dan Lampiran 1 Angka 2.75.2 UU No 17/2025.

Namun, terkait pengujian Penjelasan Pasal 22 Ayat (3), MK sebelumnya telah menjatuhkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengubah substansi norma tersebut.

“Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.

Selain itu, Mahkamah menilai bagian posita (alasan permohonan) tidak diuraikan secara jelas, memadai, dan spesifik mengenai pertentangan antara norma yang diuji dan undang-undang dasar. Pemohon dinilai lebih banyak menguraikan persoalan teknis, seperti jenis kurikulum, beban akademik, gizi esensial otak, hingga kalkulasi biaya pengawasan guru dalam program MBG.

Dalam sidang yang sama, MK juga menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dapat diterima.

(Int / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses