MEDIANTANEWS
MAKASSAR, — Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di moda transportasi darat antarwilayah di Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang penumpang perempuan menjadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu awak bus (kondektur) PT Bintang Zahira Trans dalam perjalanan rute Soroako–Makassar.
Peristiwa tersebut dialami oleh Mawar (24)—bukan nama sebenarnya—pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Insiden diperkirakan terjadi saat bus bernomor polisi DD 7175 XX berjuluk “Papi” itu melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Mawar menceritakan, kejadian bermula saat dirinya tertidur di kursi nomor 8 bersama sang kakak. Di tengah perjalanan, ia merasa ada sentuhan di bagian tubuhnya.
“Awalnya saya kira perut saya hanya tersenggol sandaran kursi. Namun tidak lama kemudian, ada yang kembali menyentuh paha saya. Begitu terbangun, saya melihat pelaku menarik tangannya lalu bergegas pindah ke belakang,” ujar Mawar usai melapor di Mapolda Sulsel.
Kaget dan terkejut, Mawar bersuara hingga memancing perhatian awak bus lainnya. Pelaku teridentifikasi berinisial J (alias Jhon), awak bus paruh baya yang saat itu mengenakan kemeja merah-putih.
Menurut korban, terduga pelaku sengaja tidur di lorong samping kursi penumpang, bukan di area khusus awak bus yang berada di bagian belakang. Hal tersebut menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam aksi tersebut.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi tersebut terregister dengan nomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATANtertanggal 18 Juli 2026.
Keluarga korban mendesak aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku guna memberikan efek jera dan menjamin keamanan moda transportasi publik.
“Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans juga tidak boleh lepas tangan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap perilaku seluruh awak bus demi kenyamanan penumpang,” tegas Asriel, paman korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah awak bus antar-daerah di Makassar, terduga pelaku diketahui sudah beberapa kali dipecat dari perusahaan bus lain atas kasus serupa.
Konfirmasi berdasarkan rilis yang dilakukan pihak keluarga melalui pesan WhatsApp, perwakilan manajemen PT Bintang Zahira Trans menyatakan belum mengetahui secara terperinci tindak tanduk kondektur tersebut selama bertugas di jalan.
Pihak manajemen menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berencana memanggil pengemudi utama bus untuk dimintai keterangan.
“Jika awak bus terbukti melanggar SOP atau hukum, sanksinya adalah pemecatan. Silakan laporkan ke pihak berwajib agar diproses secara hukum. Kami tidak akan membela pihak yang bersalah,” ujar perwakilan manajemen.
( rls/ redaksi )













