MEDIANTANEWS
MAKALE — Pejabat baru Camat Mengkendek, Alfian Andilolo, bersiap mengambil langkah tegas terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) liar serta rumah kos di wilayahnya. Penertiban ini menjadi salah satu program prioritas pada awal masa jabatannya.
Sekadar diketahui, Kecamatan Mengkendek menjadi tempat menjamurnya THM liar. Keberadaan THM tersebut dinilai membandel karena tetap beroperasi meskipun telah berkali-kali ditertibkan dan disegel. Dalam waktu dekat Ia bersama tim gabungan bakal obrak abrik THM liar tersebut.
Sekarang pihaknya konsentrasi penuh terhadap ancaman kebakaran serta potensi gangguan iklim dalam dalam musim kemarau ini.
Seusai dilantik beberapa minggu lalu, Alfian langsung melakukan konsolidasi internal serta menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, penyuluh agama, dan unsur penting lainnya. Dari hasil serapan aspirasi, masalah THM tanpa izin dan kerawanan sosial di rumah kos menjadi perhatian mendesak warga, khususnya di sekitar kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja.
Alfian menegaskan, penertiban THM tidak hanya berfokus pada keabsahan izin atau kelengkapan administrasi semata, tetapi juga melibatkan operasi yustisi dan pemeriksaan teknis lainnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak kecamatan akan menggelar operasi gabungan bersama instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Tana Toraja, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tana Toraja, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tindakan tegas akan dijatuhkan bagi pengelola yang tidak memiliki perizinan berlaku atau melanggar aturan,” ujar Alfian, Jumat (7/9/2026).
Selain THM, penertiban dan pendataan rumah kos turut ditingkatkan guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Sebelumnya, Alfian juga telah berkunjung dan berkoordinasi dengan pimpinan UPT Bandara Toraja—salah satu objek vital di Mengkendek—untuk membahas kerja sama pengembangan bandara ke depan.
(rsd/fred)













