iklan-hut-medianta

iklan-hut-medianta

iklan-hut-medianta

Jalan Damai Warga dengan Pemkab, TPA Malabo Dioperasikan


Bagikan:

MEDIANTANEWS

MAMASA, — Polemik penggunaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Malabo akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Aliansi Masyarakat Salurano dan Malabo resmi menandatangani Berita Acara Mediasi pada Jumat (7/8/2026) di Desa Malabo, Kecamatan Tandukkalua.




Kesepakatan ini lahir dari proses musyawarah hangat yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Mamasa, dengan menghadirkan Pampang Rara Demmanongkan, S.H., M.H., C.Med., sebagai mediator independen.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Mamasa Welem Sambolangi, Wakil Bupati H. Sudirman, Sekda H. Muh. Syukur, jajaran Forkopimda, kadis Lingkungan Hidup Ir Heri Kurniawan pimpinan OPD terkait, perangkat desa, serta tokoh dan aliansi masyarakat setempat.

Bupati Mamasa Welem Sambolangi menegaskan komitmennya untuk menjalankan isi kesepakatan secara konsisten. Ia menyatakan pemerintah daerah siap menghentikan operasional TPA apabila di kemudian hari terbukti mencemari lingkungan.

“Jika dalam pelaksanaannya operasional TPA tidak sesuai kesepakatan atau hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, pemerintah daerah siap menghentikan operasional TPA sesuai mekanisme hukum,” tegas Welem.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas dinamika komunikasi yang sempat kurang berkenan selama proses penyelesaian TPA berlangsung.

Sikap terbuka pemerintah direspons positif oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Salurano dan Malabo, Reinal Irwanto. Ia menjelaskan bahwa aspirasi warga selama ini murni didasari keinginan menjaga kelestarian lingkungan, sumber air, dan kesehatan masyarakat.

Reinal turut menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses penyampaian aspirasi terdapat tindakan warga yang kurang berkenan. “Dinamika ini hendaknya menjadi pembelajaran agar hubungan pemerintah dan masyarakat semakin harmonis,” ujarnya.

Mediator independen Pampang Rara Demmanongkan menambahkan bahwa dirinya hadir secara netral untuk menjembatani kedua pihak demi solusi berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa pengoperasian TPA modern wajib memenuhi syarat teknis dan hukum lingkungan yang ketat.

Mediasi tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan utama:

1. Penggunaan dan Pengawasan: TPA Malabo tetap difungsikan sesuai dokumen lingkungan (DPLH) provinsi, namun berada dalam pengawasan bersama masyarakat.

2. Kepatuhan Regulasi: Pengelolaan TPA wajib mematuhi seluruh syarat teknis, administratif, dan hukum lingkungan.

3. Perlindungan Lingkungan & K3: Mengedepankan keselamatan kerja, kesehatan warga, dan pencegahan pencemaran.

4. Uji Lab Berkala: Pemkab Mamasa melalui DLHK akan melakukan evaluasi dan uji laboratorium berkala secara resmi.

5. Garansi Penghentian: TPA wajib dihentikan atau ditutup jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang tak dapat dipulihkan.

6. Transparansi: Hasil pengujian laboratorium wajib dibuka secara terbuka kepada masyarakat.

7. Pedoman Bersama: Berita acara mediasi menjadi panduan tata kelola TPA tanpa mengurangi kewenangan pelayanan publik Pemda.

8. Hak Evaluasi Warga: Warga berhak mengajukan peninjauan kembali jika ditemukan indikasi dampak negatif TPA di masa depan.


Penandatanganan kesepakatan ini menjadi simbol berakhirnya perbedaan pendapat, sekaligus membuka babak baru pengelolaan sampah di Mamasa yang lebih transparan dan berwawasan lingkungan.

( adv / fred )


Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses